MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pengentasan kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh berhenti pada angka statistik maupun program yang hanya terlihat berjalan di atas kertas.

Pemerintah harus memastikan masyarakat paling rentan benar-benar mendapatkan perlindungan, sementara keluarga miskin yang masih produktif memperoleh kesempatan untuk bangkit secara ekonomi.

Pesan itulah yang ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat melepas 140 Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang akan bertugas pada 2027.

Para pendamping tersebut diminta menjadi ujung tombak pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan.

Kegiatan pembekalan dan pelepasan berlangsung di Hotel Grand Madani Mataram, Kamis (5/11/2026).

Acara ini melibatkan perangkat daerah, mitra pembangunan, lembaga keuangan, organisasi nonpemerintah (NGO), serta para pendamping desa terpilih.

Gubernur Iqbal menegaskan, keberhasilan pembangunan NTB tidak cukup diukur dari capaian pembangunan, pertumbuhan ekonomi, maupun prestasi di tingkat global.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kemajuan tersebut dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“NTB ingin mendunia, tetapi tidak mungkin kita benar-benar mendunia apabila masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan. Kalau kita bangkit, kita harus bangkit bersama. Kalau kita maju, kita harus maju bersama,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Juni 2026, tingkat kemiskinan NTB tercatat sebesar 11,17 persen. Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem masih berada di kisaran dua persen.

Menurut Gubernur Iqbal, angka tersebut harus dibaca lebih jauh dari sekadar persentase. Di balik data kemiskinan terdapat masyarakat dengan persoalan yang berbeda-beda dan membutuhkan pendekatan penanganan yang tidak bisa disamaratakan.

Dari hasil kunjungannya langsung ke masyarakat, ia menemukan kelompok rentan yang menghadapi berbagai keterbatasan.

Di antaranya lanjut usia, warga yang sakit, masyarakat tanpa keterampilan maupun penghasilan tetap, hingga keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah harus membedakan pendekatan pemberdayaan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan setiap keluarga.

Masyarakat yang masih memiliki potensi produktif perlu didorong agar mampu membangun usaha dan mencapai kemandirian ekonomi.

Sebaliknya, warga yang sudah tidak memungkinkan untuk diberdayakan secara ekonomi harus mendapatkan perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan.

“Yang harus kita lakukan adalah memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Kita harus memastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, akses pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, dan menjalani kehidupan yang bermartabat sampai akhir hayatnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan program Desa Berdaya Transformatif, Gubernur Iqbal meminta 140 pendamping bekerja secara adaptif dengan memahami karakteristik dan persoalan masing-masing desa.

Mereka diminta membangun koordinasi dengan pemerintah desa, kader Posyandu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta berbagai unsur masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar proses identifikasi keluarga miskin, pemetaan potensi desa, hingga penyusunan solusi pemberdayaan dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Gubernur Iqbal juga mengingatkan agar pendamping tidak terjebak dalam rutinitas administratif. Kehadiran mereka harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pendampingan langsung, pemahaman terhadap kebutuhan warga, serta pengawalan program hingga menghasilkan perubahan nyata.

“Desa Berdaya ini bukan milik saya atau satu kepala dinas, Desa Berdaya adalah milik kita semua. Teman-teman pendamping adalah bagian penting dalam menyempurnakan program ini karena teman-temanlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga menyiapkan skema penghargaan bagi pendamping berprestasi.

Dua desa dengan performa terbaik direncanakan memperoleh apresiasi pribadi dari Gubernur sebesar Rp10 juta bagi setiap pendamping yang bertugas di desa tersebut.

Selain itu, tiga pendamping terbaik yang ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan rekomendasi tim akan mendapatkan hadiah umrah berdua pada akhir 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa 140 pendamping Batch 2 merupakan hasil seleksi terbuka berbasis desa yang dilaksanakan pada September 2026.

Sejak Oktober, para pendamping telah mengikuti orientasi sekaligus memfasilitasi penyusunan proposal bagi calon keluarga penerima manfaat (KPM).

Dari data awal sebanyak 10.848 kepala keluarga miskin ekstrem yang dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sumber lainnya, hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 6.567 kepala keluarga mengajukan proposal. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 60,5 persen dari data awal.

Hamdi menjelaskan, penyesuaian jumlah calon penerima manfaat terjadi karena sejumlah kondisi di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah calon penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi pekerja migran, maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan.

“Penyesuaian ini terjadi karena ada calon penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi pekerja migran, maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan,” jelas Hamdi.

Selain persoalan data, pemerintah juga menemukan sebagian masyarakat belum bersedia mengikuti program. Kekhawatiran kehilangan bantuan sosial yang selama ini diterima menjadi salah satu penyebabnya.

Ada pula warga yang mengharapkan bantuan langsung tanpa harus melalui proses pelatihan dan pendampingan terlebih dahulu.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar pelaksanaan Desa Berdaya semakin tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat memahami bahwa pemberdayaan dirancang untuk membangun kemampuan ekonomi keluarga secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemprov NTB memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong keterlibatan lembaga keuangan dalam mendukung bantuan pemberdayaan dan permodalan masyarakat.

Dukungan tersebut telah menjangkau Desa Langko Utara, Desa Melisari, Desa Mantuk, dan Desa Bonjeruk.

Di Desa Langko Utara, program pemberdayaan mulai berjalan melalui pengembangan usaha pemeliharaan ayam petelur. Sementara itu, tiga desa lainnya masih berada dalam tahap persiapan dan pengembangan usaha.

Pada 2027, anggaran program Desa Berdaya direncanakan mencapai sekitar Rp128 miliar. Setiap desa dalam skema program akan memperoleh alokasi Rp500 juta yang dibagi menjadi dua komponen utama.

Sebanyak Rp300 juta dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, sedangkan Rp200 juta diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat yang paling membutuhkan.

Gubernur Iqbal menyebut Desa Berdaya Transformatif sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama di tengah keterbatasan anggaran pembangunan.

Menurutnya, kemiskinan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Kondisi ekonomi keluarga berkaitan erat dengan berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari stunting, pernikahan dini, putus sekolah, hingga kriminalitas.

“Ketika kita berbicara tentang pengentasan kemiskinan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang upaya menyelesaikan banyak persoalan mendasar di masyarakat. Kemiskinan berkaitan erat dengan stunting, pernikahan dini, putus sekolah, kriminalitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pendamping memanfaatkan ekosistem pembangunan yang telah dimiliki Pemprov NTB.

Dukungan tersebut mencakup pembiayaan dari Bank NTB Syariah, BPD Syariah NTB, Baznas, serta perangkat daerah terkait.

Gubernur Iqbal berharap 2027 menjadi momentum untuk mematangkan konsep sekaligus memperkuat pelaksanaan Desa Berdaya Transformatif.

Dengan evaluasi dan kolaborasi yang semakin baik, program tersebut diharapkan lebih terarah dan efektif pada 2028–2029.

Ia menegaskan, keberhasilan program tidak boleh hanya dilihat dari jumlah kegiatan yang terlaksana, besarnya anggaran yang terserap, maupun banyaknya keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Ukuran utamanya adalah perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Keluarga miskin harus memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup, warga yang paling rentan mendapatkan perlindungan, dan masyarakat yang masih produktif memperoleh dukungan untuk membangun kemandirian ekonomi.

Bagi Gubernur Iqbal, pembangunan yang berhasil bukan sekadar membawa NTB tumbuh dan dikenal lebih luas, melainkan memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang lebih layak.

Sebab, kemajuan NTB tidak akan berarti apabila masih ada warga yang tertinggal dan tidak merasakan manfaat pembangunan.(AM04)