MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemprov memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa penyelesaian.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media yang dinilai belum menyajikan informasi secara utuh sehingga berpotensi memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya kerugian daerah yang tidak diselesaikan.

“Informasi yang beredar hanya menampilkan sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Ahsanul Khalik, di Mataram, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

Langkah serupa juga dilakukan UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi. Seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK.

Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut pria yang akrab disapa AKA ini, tidak seluruh temuan BPK berkaitan dengan persoalan keuangan. Pada Balai Laboratorium Lingkungan, misalnya, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat pada masa mendatang.

Hal serupa juga berlaku pada Museum Negeri NTB, Wisma Seruni, serta Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. Rekomendasi BPK di tiga UPTD tersebut lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, rekomendasi BPK sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seluruh temuan pemeriksaan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau diartikan sebagai hilangnya uang negara, apalagi dikaitkan dengan kepentingan pribadi.

“Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini juga menjadi arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tegasnya.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh media untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan penyampaian informasi yang utuh dan berimbang, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap hasil pemeriksaan BPK maupun langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yakni menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup AKA.(AM02)