MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh berhenti ketika pekerja berhasil dipulangkan ke tanah air.

Di balik tingginya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri, masih terdapat persoalan PMI bermasalah yang membutuhkan penanganan lebih panjang, mulai dari pencegahan keberangkatan non-prosedural, perlindungan selama bekerja, hingga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Komisi IX DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan yang diterima langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Di antaranya kementerian terkait, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh. Bukan hanya mengawasi proses keberangkatan, tetapi juga memastikan PMI memperoleh perlindungan selama bekerja, mendapat penanganan ketika menghadapi persoalan, serta memperoleh pendampingan ketika kembali ke Indonesia.

Data Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan persoalan tersebut bukan angka kecil. Pada 2025, jumlah kasus PMI NTB bermasalah tercatat mencapai 1.327 kasus, naik sekitar 23,7 persen dibandingkan 2024 yang berada di angka 1.073 kasus. Data tersebut bersumber dari BP2MI NTB dan tercatat dalam Satu Data NTB.

Angka itu menjadi salah satu alasan penguatan perlindungan PMI perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.

NTB sendiri merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyebut NTB berada di posisi keempat secara nasional berdasarkan jumlah pengiriman PMI.

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsinya tergolong sangat besar.

“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia,” kata Gubernur Iqbal.

Menurutnya, besarnya keterlibatan masyarakat NTB dalam dunia kerja luar negeri membuat persoalan PMI tidak hanya menjadi isu ketenagakerjaan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi keluarga dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah asal.

Karena itu, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah intervensi yang tidak hanya berorientasi pada keberangkatan PMI, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Salah satunya melalui pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah. Program pembiayaan tersebut sebelumnya telah disiapkan Pemprov NTB bersama Bank NTB Syariah untuk membantu calon PMI memperoleh akses pembiayaan yang lebih aman dan mengurangi beban biaya keberangkatan.

Pemprov NTB juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.

Langkah lainnya menyasar keluarga PMI, khususnya anak-anak yang ditinggalkan orang tua untuk bekerja di luar negeri.

Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan bagi anak-anak PMI.

“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” ujar Gubernur Iqbal.

Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti peningkatan kasus PMI bermasalah asal NTB tersebut.

Menurut Komisi IX, persoalan PMI tidak dapat diselesaikan hanya dengan memulangkan pekerja yang menghadapi masalah ke Indonesia.

Proses perlindungan harus dilanjutkan hingga PMI benar-benar kembali ke daerah asal dan mampu membangun kembali kehidupannya.

“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia,” tegas Felly.

Ia menekankan pentingnya memastikan proses pemulangan berlangsung aman, disertai layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan, hingga PMI kembali ke daerah asal dan memperoleh kesempatan untuk membangun kehidupan sosial serta ekonomi.

Dengan demikian, pemulangan bukan menjadi garis akhir, melainkan bagian dari rangkaian perlindungan PMI.

Aspek jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam skema perlindungan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kepesertaan calon PMI dan PMI dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja di luar negeri.

Selain perlindungan sosial, Pemprov NTB juga tengah membangun ekosistem pembiayaan PMI. Pada Agustus 2026, program KUR PMI Bank NTB Syariah telah mulai berjalan melalui kemitraan dengan pihak penyalur tenaga kerja. Program tersebut diarahkan untuk membantu calon PMI memperoleh pembiayaan keberangkatan dengan skema yang lebih terintegrasi.

Dengan berbagai langkah tersebut, perlindungan PMI NTB kini diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh: aman sebelum berangkat, terlindungi selama bekerja, dan tetap mendapatkan pendampingan setelah pulang.

Bagi NTB, kebijakan ini menjadi penting karena migrasi tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, tantangannya bukan sekadar mengurangi keberangkatan non-prosedural atau menangani PMI bermasalah setelah kasus terjadi.

Yang juga menjadi pekerjaan besar adalah memastikan setiap PMI memiliki keterampilan, akses pembiayaan, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta peluang untuk kembali mandiri setelah masa kerja berakhir.

Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI pun mendorong agar perlindungan PMI tidak berhenti pada angka keberangkatan maupun pemulangan.

Ukuran keberhasilannya juga terletak pada sejauh mana pekerja migran dan keluarganya mampu kembali membangun kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih mandiri di daerah asal.(AM04)