MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama DPRD NTB menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran daerah untuk 2026.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun, atau meningkat sekitar Rp319 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Ruang Sidang DPRD NTB, Jumat (4/9/2026).

Perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan di tengah dinamika fiskal dan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah daerah.

Pemprov NTB menyusun perubahan KUA-PPAS dengan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta kebutuhan penyesuaian terhadap kondisi daerah.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam APBD.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur Iqbal.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah NTB diproyeksikan sebesar Rp5,68 triliun lebih.

Angka tersebut meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp5,62 triliun.

Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah juga mengalami peningkatan. Pemerintah daerah merencanakan belanja sebesar Rp6,52 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.

Kenaikan belanja tersebut membuat struktur perubahan APBD NTB 2026 masih berada dalam posisi defisit. Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, defisit anggaran tercatat sekitar Rp399 miliar lebih.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Di sisi lain, terdapat pula pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Gubernur Iqbal menegaskan, kondisi fiskal tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah dalam anggaran dikelola secara tepat sasaran.

Ia meminta kebijakan anggaran tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas serta diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Iqbal juga menyinggung dinamika pembangunan NTB yang tengah menjadi perhatian pemerintah, salah satunya proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.

Menurutnya, penanganan dampak kebakaran di kawasan tersebut tidak boleh berhenti pada pembangunan kembali bangunan yang rusak.

Rekonstruksi harus mempertimbangkan karakter masyarakat dan nilai yang melekat pada Desa Adat Sade sebagai salah satu kawasan budaya dan pariwisata NTB.

“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegas Gubernur Iqbal.

Pemprov NTB bersama sejumlah pihak kini terus melakukan koordinasi untuk mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sejumlah langkah disiapkan, termasuk penyediaan hunian bagi warga terdampak serta pembangunan fasilitas pendukung.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan kehidupan warga setelah kebakaran, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Desa Adat Sade dapat kembali berjalan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD 2026.

Menurut Isvie, perubahan kebijakan anggaran harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diperlukan agar terdapat kesinambungan antara perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penetapan APBD.

“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, tahapan pembahasan anggaran NTB selanjutnya dapat berjalan dengan mengacu pada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Pemprov NTB dan DPRD NTB menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tantangannya kini adalah memastikan perubahan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan yang efektif, terukur, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan Rp5,68 triliun dan belanja mencapai Rp6,52 triliun, perubahan APBD 2026 menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemprov NTB untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tekanan dan dinamika fiskal daerah.(AM08)