LOMBOK TIMUR, ARUSMEDIA.ID – Penantian panjang warga transmigrasi Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati mulai terjawab.
Setelah menunggu selama 16 tahun, sebanyak 109 kepala keluarga (KK) akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan lahan mereka.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah menyelesaikan persoalan legalitas tanah transmigrasi yang selama bertahun-tahun dinantikan masyarakat.
Bupati Lombok Timur yang akrab disapa Bupati Iron itu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur.
Sebanyak 109 keluarga penerima sertifikat tersebut merupakan bagian dari 197 KK di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela.
Dari jumlah tersebut, lahan milik para penerima telah melalui proses finalisasi penerbitan sertifikat dan dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan SHM.
Penerbitan sertifikat ini bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Bagi warga transmigrasi, kepastian hak atas tanah menjadi hal mendasar untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kepemilikan aset yang telah mereka nantikan selama bertahun-tahun.
Persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi Jeringo memiliki perjalanan panjang. Kawasan tersebut berkaitan dengan program transmigrasi pengganti bagi warga yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure sejak 2009.
Penetapan transmigrasi pengganti itu kemudian dituangkan dalam SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013.
Namun, kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga tidak serta-merta terwujud. Proses penyelesaian administrasi dan penuntasan persoalan pertanahan membutuhkan waktu hingga akhirnya sebagian warga dapat menerima sertifikat pada Oktober 2026.
Pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan SHM melalui koordinasi lintas instansi dan program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.
Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini menghambat kepastian hak atas tanah warga.
Dalam sambutannya, Bupati Iron menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah di kawasan transmigrasi menjadi perhatian serius sekaligus prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Ia mengakui, penanganan persoalan pertanahan, terutama pada lahan yang memiliki riwayat sengketa atau persoalan administrasi, bukan perkara mudah.
Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mencari jalan keluar agar hak masyarakat dapat dipenuhi.
Bupati Iron bahkan menargetkan seluruh persoalan pertanahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dapat diselesaikan pada Desember 2026, termasuk persoalan di UPT Dara Kunci dan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan penyelesaian persoalan pertanahan secara bertahap.
Penyerahan sertifikat kepada 109 keluarga di Puncak Jeringo diharapkan menjadi bagian dari proses yang lebih luas, bukan akhir dari upaya penyelesaian seluruh persoalan lahan di Lombok Timur.
Sertifikat Hak Milik memiliki arti penting bagi warga karena menjadi bukti hak atas tanah yang telah terdaftar secara resmi.
Dengan adanya sertifikat, pemilik memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas lahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut juga diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya.
Bagi keluarga transmigran yang telah menunggu bertahun-tahun, terbitnya SHM menjadi penanda penting bahwa perjuangan memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan tanah mulai membuahkan hasil.
Bupati Iron menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses penyelesaian tersebut.
Ia secara khusus mengapresiasi kinerja jajaran ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur yang dinilainya mampu bergerak cepat dan mencari solusi atas persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
Penyerahan 109 SHM di Puncak Jeringo sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi warga transmigrasi.
Setelah melewati penantian panjang sejak 2009, warga kini mulai memperoleh pengakuan resmi atas tanah yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Tantangan berikutnya adalah memastikan proses serupa terus berjalan hingga persoalan lahan lainnya terselesaikan.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, komitmen pemerintah daerah akan diuji melalui konsistensi koordinasi, penuntasan hambatan administrasi, dan realisasi hak masyarakat atas tanah yang telah lama mereka nantikan.(AM07)






