DEPOK, ARUSMEDIA.ID – Bagaimana memastikan suara masyarakat dari pelosok Indonesia tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar memengaruhi kebijakan nasional? Pertanyaan ini menjadi salah satu pokok gagasan pembaruan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang ditawarkan Lalu Niqman Zahir melalui konsep Parlemen Teritorial Digital.
Gagasan tersebut dituangkan dalam buku yang ditulisnya berjudul ”Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital” yang dibedah dalam forum hasil kolaborasi Sekretariat Jenderal DPD RI dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Depok, Kamis (22/10/2026).
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI itu menawarkan perspektif baru tentang masa depan lembaga perwakilan daerah.
Menurutnya, penguatan DPD RI tidak cukup dilakukan dengan memperluas kewenangan konstitusional.
Lembaga ini juga perlu membenahi cara kerja, membangun kapasitas analisis, serta mengubah budaya organisasi agar aspirasi daerah memiliki pengaruh lebih besar dalam perumusan kebijakan nasional.
Gagasan tersebut berangkat dari pengalaman lebih dari dua dekade Lalu Niqman Zahir di lingkungan DPD RI.
Pengalaman itu mempertemukannya dengan tantangan mendasar parlemen daerah: bagaimana menjembatani keragaman persoalan wilayah dengan proses pengambilan keputusan di tingkat pusat.
“Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan intelektual, sekaligus pengalaman panjang saya di lingkungan birokrasi dan kelembagaan parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” ungkap Lalu Niqman Zahir.
Melalui konsep Digital Territorial Parliament atau Parlemen Teritorial Digital, Lalu Niqman Zahir menawarkan model representasi yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat, data kewilayahan, dan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).
Pendekatan ini menempatkan teknologi bukan sekadar sebagai alat untuk mempercepat pekerjaan administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemampuan lembaga dalam memahami persoalan daerah, mengolah informasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih terarah.
Dalam kerangka tersebut, kantor-kantor DPD RI di daerah didorong berkembang menjadi pusat representasi sekaligus analisis kewilayahan.
Dengan dukungan data dan sistem kerja yang terintegrasi, persoalan masyarakat diharapkan dapat dipetakan secara lebih sistematis, sehingga kebutuhan daerah tidak hanya disampaikan sebagai aspirasi, tetapi juga diterjemahkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nasional.
“Transformasi yang dimaksud dalam buku ini bukan semata-mata digitalisasi prosedur atau modernisasi perangkat teknologi,” tegasnya.
Menurut Lalu Niqman zahir, perubahan harus menyentuh fondasi organisasi. Budaya kerja yang semula berorientasi administratif perlu bergerak menuju pendekatan analitis.
Pola kerja reaktif perlu berkembang menjadi proaktif, sementara pendekatan individual harus diperkuat melalui kolaborasi.
Dengan perubahan tersebut, keberhasilan lembaga perwakilan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah rapat, sidang, atau kegiatan yang terlaksana.
Ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana kerja kelembagaan menghasilkan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan daerah.
Dekan FIA UI, Retno Kusumastuti Hardjono, menilai salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada perspektifnya yang menempatkan manusia sebagai pusat transformasi digital.
Menurutnya, modernisasi organisasi tidak cukup mengandalkan kecanggihan teknologi. Perubahan perlu disertai kemampuan beradaptasi, budaya kolaboratif, dan orientasi yang jelas terhadap manfaat bagi masyarakat.
“Transformasi digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi harus berorientasi pada manusia dan masyarakat. Organisasi harus adaptif dan kolaboratif, serta mampu memberikan dampak bagi internal maupun eksternal,” ujar Retno.
Perspektif tersebut menegaskan bahwa teknologi baru akan memberikan nilai ketika mampu memperbaiki kualitas kerja organisasi dan mendukung pelayanan yang lebih responsif.
Dalam konteks DPD RI, pemanfaatan teknologi dan data diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kebutuhan masyarakat di daerah dan proses politik di tingkat nasional.
Dari sisi ketatanegaraan, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai gagasan Parlemen Teritorial Digital relevan untuk memperkuat posisi DPD RI sebagai kamar kedua parlemen Indonesia.
Tantangan yang dihadapi DPD RI tidak terlepas dari keterbatasan kewenangan konstitusionalnya. Karena itu, pembaruan mekanisme kerja dan penguatan kapasitas kelembagaan dinilai penting agar kepentingan daerah semakin diperhitungkan dalam pembentukan kebijakan nasional.
“Kita ingin setiap pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, di situ pula DPD harus terlibat dan memberikan dampak,” tegas Andi.
Menurutnya, gagasan dalam buku tersebut dapat menjadi bahan pemikiran untuk memperkuat kontribusi DPD RI dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Sementara itu, Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menyoroti praktik bikameralisme Indonesia yang dinilainya masih cenderung normatif.
Ia menilai DPD RI membutuhkan pendekatan yang lebih progresif agar tidak sekadar menjalankan fungsi formal, tetapi mampu memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih substantif.
“Tantangan utama DPD bukan hanya persoalan kewenangan konstitusional, tetapi juga identitas kelembagaan,” ujar Djohermansyah.
Ia berharap konsep Parlemen Teritorial Digital dapat membuka jalan bagi DPD RI untuk berkembang menjadi National House of Regions, atau rumah nasional bagi daerah-daerah di Indonesia.
Guru Besar FIA UI, Irfan Ridwan Maksum, turut memandang buku tersebut sebagai oase pemikiran di tengah kebutuhan pembaruan kelembagaan di Indonesia.
Menurutnya, penguatan DPD RI perlu dibangun melalui sistem ketatanegaraan dan mekanisme kelembagaan yang kokoh, bukan semata-mata bergantung pada figur pemimpin tertentu.
Sistem yang berkelanjutan menjadi penting agar peran lembaga dalam mendukung otonomi daerah tetap terjaga, terlepas dari pergantian kepemimpinan.
Pandangan tersebut memperluas makna transformasi yang ditawarkan dalam buku Lalu Niqman Zahir.
Pembaruan parlemen bukan hanya tentang perangkat digital atau perubahan prosedur, melainkan juga pembangunan sistem yang mampu mengolah aspirasi menjadi pengetahuan, memperkuat argumentasi kebijakan, dan menjaga kesinambungan representasi daerah.
Menutup gagasannya, Lalu Niqman Zahir menegaskan bahwa masa depan DPD RI tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan konstitusi.
Kapasitas organisasi dalam memahami, mengolah, dan memperjuangkan kepentingan daerah juga menjadi faktor penentu.
“Saya percaya bahwa masa depan DPD RI tidak cukup hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang diberikan konstitusi, tetapi ditentukan juga oleh seberapa kuat kapasitas kelembagaannya untuk mengubah aspirasi daerah menjadi pengetahuan, pengaruh, dan kebijakan nasional,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu Brigita Manohara tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan parlemen membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
Teknologi, data, budaya kerja, dan sistem representasi harus bergerak dalam satu arah: memastikan suara daerah memiliki tempat yang lebih kuat dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital, gagasan penguatan DPD RI diarahkan pada perubahan mendasar, dari sekadar menghimpun aspirasi menuju kemampuan menghasilkan rekomendasi yang berbasis data dan berdampak pada kebijakan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar parlemen daerah bukan hanya bagaimana mendengar suara masyarakat, melainkan bagaimana memastikan suara tersebut memiliki daya pengaruh.
Di titik inilah transformasi DPD RI diuji: bukan semata-mata seberapa modern teknologinya, tetapi seberapa nyata manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Indonesia.(AM01)






