JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang kontributor tvOne bernama Jamil dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan rekaman, hingga dugaan pengambilan paksa telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/10/2026).

Merespons kejadian tersebut, Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mendesak Polres Baubau mengusut tuntas dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik itu.

Organisasi tersebut meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Setiap laporan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada JAMIRA, insiden bermula setelah Jamil mendokumentasikan suatu kejadian menggunakan telepon selulernya.

Perangkat tersebut kemudian diduga diambil secara paksa, sementara rekaman yang telah dibuatnya diminta untuk dihapus.

Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi perhatian JAMIRA karena menyangkut keselamatan jurnalis sekaligus kebebasan menjalankan tugas peliputan.

Meski demikian, organisasi itu mengakui bahwa informasi awal mengenai kejadian tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Gusti Haes meminta Kapolres Baubau memastikan seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup anggota kepolisian yang disebut dalam laporan awal, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

JAMIRA juga menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganannya diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.

“Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Gusti Haes.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi JAMIRA bahwa setiap keberatan terhadap aktivitas peliputan semestinya diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis atau menghambat kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, JAMIRA mendorong kepolisian menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta tindakan yang diduga dilakukan terhadap Jamil.

Untuk mendukung pengungkapan perkara, JAMIRA meminta aparat segera mengamankan berbagai bukti yang relevan.

Bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas atau CCTV, telepon seluler, rekaman jurnalistik, jejak digital, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Menurut JAMIRA, pengamanan bukti menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta yang dapat diuji.

Keterangan para saksi dan bukti pendukung juga diperlukan untuk menyusun kronologi secara utuh serta mengklarifikasi dugaan tindakan yang dilaporkan.

Gusti Haes menilai dugaan pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu diperiksa tidak hanya dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dalam kaitannya dengan perlindungan kemerdekaan pers.

Ia menekankan bahwa jurnalis harus memperoleh ruang yang aman untuk menjalankan tugas profesionalnya, termasuk ketika kegiatan peliputan menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.

Karena itu, JAMIRA meminta Polres Baubau menjamin keselamatan Jamil selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepolisian juga didesak mencegah kemungkinan intimidasi, tekanan, maupun tindakan lain yang dapat memengaruhi keterangan jurnalis tersebut.

Bagi JAMIRA, penanganan dugaan kekerasan terhadap Jamil tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian satu perkara, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan bagi pekerja pers dalam menjalankan tugasnya.

Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Di sisi lain, JAMIRA menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar mengenai kejadian di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Namun, prinsip tersebut, menurut JAMIRA, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik.

JAMIRA memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.

“JAMIRA akan memantau perkembangan perkara ini, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Gusti Haes.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pengusutan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AM01)