MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai catatan kritis.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan teknis, memperpanjang birokrasi pembayaran, hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana.
Menurut Fauzan Khalid, penyaluran gaji ASN bukan sekadar memindahkan uang dari kas negara ke rekening pegawai.
Proses tersebut membutuhkan sistem pembayaran yang andal, infrastruktur memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjamin keamanan dan ketepatan waktu pembayaran.
“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan Khalid, di sela-sela kegiatan reses di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan NTB II/Pulau Lombok itu menilai, kesiapan kelembagaan menjadi persoalan mendasar yang perlu diperhitungkan sebelum pemerintah mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan melalui perbankan.
Fauzan Khalid menilai, pelibatan koperasi desa dalam penyaluran gaji ASN berpotensi menambah panjang rantai birokrasi pembayaran.
Jika kesiapan operasional koperasi belum merata, proses pencairan dana dikhawatirkan tidak berjalan secepat dan selancar sistem perbankan yang telah digunakan saat ini.
Dampaknya bukan perkara administratif semata. Keterlambatan pencairan gaji dapat mengganggu arus kas rumah tangga ASN, terutama pegawai yang mengandalkan pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar cicilan, dan menunaikan kewajiban keuangan lainnya.
Karena itu, Fauzan Khalid mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan tujuan penguatan ekonomi desa, tetapi juga memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme pembayaran tidak menimbulkan beban baru bagi aparatur negara.
Kesiapan koperasi dalam mengelola dana berjumlah besar juga menjadi perhatian. Pengelolaan dana gaji ASN membutuhkan prosedur operasional yang jelas, pencatatan transaksi yang akurat, pengendalian internal, serta sistem penanganan masalah apabila terjadi gangguan pembayaran.
Tanpa kesiapan tersebut, perubahan jalur penyaluran gaji justru berpotensi menciptakan persoalan baru dalam layanan keuangan pemerintah.
Selain mempertanyakan kesiapan koperasi, Fauzan Khalid menyoroti kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN.
Menurut dia, pengalihan penyaluran gaji dari perbankan ke koperasi desa dapat mengurangi dana yang selama ini dikelola perbankan.
Kondisi tersebut perlu diperhitungkan secara cermat karena perubahan arus dana berpotensi memengaruhi sumber pendanaan dan aktivitas intermediasi lembaga keuangan.
Fauzan Khalid juga mengingatkan risiko penyalahgunaan atau fraud apabila pengelolaan dana gaji dialihkan tanpa sistem pengawasan yang kuat.
“Penyaluran gaji ASN melalui koperasi sangat tidak efisien dan berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan atau risiko korupsi dalam pengelolaan dana gaji ASN,” tegasnya.
Dalam pandangannya, pengelolaan dana publik harus mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan.
Setiap lembaga yang dilibatkan perlu memiliki kemampuan teknis serta tata kelola yang memadai agar pembayaran dapat berlangsung tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fauzan Khalid berpandangan, mekanisme pembayaran gaji ASN melalui sistem perbankan digital sebaiknya tetap dipertahankan.
Sistem yang telah berjalan dinilai memiliki infrastruktur, jaringan layanan, serta prosedur operasional yang lebih siap untuk menangani transaksi pembayaran secara rutin dan dalam skala besar.
Ia merujuk pada mekanisme pembayaran gaji melalui rekening bank umum atau BPD yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.
Menurut Fauzan Khalid, pembayaran melalui rekening bank memberikan kemudahan bagi ASN untuk mengakses gaji melalui berbagai layanan perbankan, termasuk anjungan tunai mandiri (ATM) dan kanal digital.
Lebih dari itu, pembayaran gaji berkaitan dengan ketepatan data kepegawaian, perhitungan potongan pajak, serta mitigasi risiko dalam transaksi keuangan.
Perubahan mekanisme penyaluran, menurut dia, harus memperhitungkan seluruh rangkaian proses tersebut, bukan hanya aspek distribusi uang.
Ia juga menyoroti potensi gangguan terhadap pengelolaan keuangan pribadi ASN. Sebagian pegawai telah menghubungkan rekening gaji dengan fasilitas pembayaran otomatis atau autodebit, termasuk untuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lainnya.
“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” ujarnya.
Karena itu, perubahan mekanisme pembayaran gaji perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem keuangan yang sudah terintegrasi dengan kebutuhan sehari-hari para pegawai.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih mencuat setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra dalam penyaluran pembayaran pemerintah.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Dengan demikian, wacana tersebut masih memerlukan penjelasan mengenai skema pelaksanaan, kesiapan infrastruktur, pengawasan, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga sebelum dapat diterapkan.
Sementara itu, rencana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum diakomodasi dalam ketentuan yang berlaku.
Bagi Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016–2024), penguatan koperasi desa tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang realistis dan terukur.
Namun, tujuan memperkuat ekonomi desa tidak boleh mengabaikan kepastian pembayaran gaji, keamanan dana, dan kepentingan ASN sebagai penerima hak.
Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan bahwa setiap kebijakan baru benar-benar memberikan manfaat tanpa menciptakan risiko yang lebih besar.
Sebelum wacana tersebut dilanjutkan, kesiapan koperasi, efisiensi birokrasi, keamanan transaksi, dan dampaknya terhadap sistem perbankan perlu dikaji secara menyeluruh.
Dengan begitu, upaya memperkuat koperasi desa dapat berjalan seiring dengan prinsip tata kelola keuangan yang aman, efisien, dan akuntabel.(AM04)






