MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyiapkan langkah besar untuk menyatukan ekosistem keuangan daerah berbasis syariah.

Melalui konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR NTB Syariah yang ditargetkan rampung akhir 2026, pemerintah daerah ingin membangun sistem pembiayaan yang lebih terintegrasi, dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu sasaran utama.

Target tersebut menjadi tahapan penting dalam strategi Pemprov NTB untuk memastikan seluruh lembaga jasa keuangan milik daerah beroperasi dengan prinsip syariah pada 2027.

Namun, agenda ini tidak sekadar menyangkut perubahan sistem operasional perbankan. Pemerintah juga menargetkan perluasan akses pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku usaha mikro hingga ultra mikro yang selama ini membutuhkan layanan keuangan yang lebih mudah dijangkau.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, konversi BPR NTB akan melengkapi ekosistem jasa keuangan daerah yang sebelumnya telah mencakup Bank NTB Syariah dan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) berbasis syariah.

“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi NTB semuanya sudah lengkap syariah,” ujar Gubernur Iqbal, di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, pengembangan keuangan syariah sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB.

Sistem tersebut juga dinilai memiliki prospek dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi melalui prinsip dan mekanisme pembiayaan yang menjadi landasan hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Meski demikian, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa keberhasilan membangun ekosistem keuangan syariah tidak cukup diukur dari jumlah lembaga yang menerapkan prinsip tersebut.

Hal yang lebih penting adalah kemampuan lembaga keuangan milik daerah menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat.

Pemprov NTB ingin mengarahkan lembaga keuangan daerah agar lebih dekat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Fokus bisnis akan diperkuat pada pembiayaan ritel dan pinjaman produktif, terutama bagi UMKM, pelaku usaha mikro, serta kelompok usaha ultra mikro.

Orientasi ini penting karena akses pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan utama pelaku usaha kecil untuk mengembangkan kegiatan ekonomi, menjaga keberlangsungan usaha, dan meningkatkan kapasitas produksi.

Tanpa dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha, peluang untuk berkembang dapat terhambat.

“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro,” tegasnya.

Arah kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk memperluas pilihan pembiayaan yang layak bagi masyarakat.

Dengan akses terhadap layanan keuangan formal yang lebih terjangkau dan sesuai kebutuhan, masyarakat diharapkan memiliki alternatif selain meminjam melalui pinjaman ilegal atau praktik rentenir yang berisiko membebani keuangan rumah tangga.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya menyediakan produk pembiayaan, melainkan memastikan layanan tersebut benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Ketepatan sasaran, kemudahan akses, dan kesesuaian pembiayaan dengan kapasitas usaha akan menjadi aspek penting agar kehadiran lembaga keuangan daerah memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menghindari persaingan yang tidak perlu di antara lembaga milik daerah, Pemprov NTB telah merancang pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah.

Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.

Pembagian ini diharapkan membuat kedua lembaga memiliki sasaran pasar yang lebih jelas dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Strategi tersebut juga menjadi upaya untuk mengoptimalkan peran masing-masing lembaga. Dengan segmentasi yang terarah, layanan pembiayaan diharapkan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok usaha yang relatif mudah dijangkau, tetapi juga mampu menjangkau pelaku usaha berskala sangat kecil yang membutuhkan dukungan keuangan untuk bertahan dan berkembang.

Pembagian peran juga dirancang dalam pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Menurut Iqbal, layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dikelola Bank NTB Syariah.

Sementara itu, layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari strategi penataan bisnis agar setiap lembaga memiliki fungsi yang lebih terukur.

Di sisi lain, implementasinya tetap membutuhkan koordinasi yang baik sehingga pembagian segmen tidak mengurangi kualitas layanan maupun kemudahan akses bagi nasabah.

Dalam jangka panjang, Pemprov NTB juga merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan (holding company).

Rencana ini diarahkan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, serta meningkatkan efisiensi investasi, termasuk dalam pengembangan teknologi informasi.

Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, kedua lembaga diharapkan dapat menjalankan fungsi masing-masing tanpa kehilangan peluang untuk berbagi sumber daya dan memperkuat kapasitas layanan.

Integrasi tersebut juga berpotensi menjadi landasan bagi pengembangan layanan keuangan yang lebih terarah. Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah diharapkan dapat mengisi segmen pasar yang berbeda, tetapi tetap berada dalam satu kerangka pengembangan keuangan daerah.

Meski demikian, keberhasilan strategi tersebut nantinya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.

Kejelasan tata kelola, efektivitas koordinasi, kualitas layanan, serta kemampuan mengelola risiko pembiayaan tetap menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis lembaga keuangan.

Pada akhirnya, target Pemprov NTB untuk menuntaskan konversi BPR NTB pada akhir 2026 dan melengkapi ekosistem keuangan syariah pada 2027 membawa agenda yang lebih luas daripada sekadar perubahan model bisnis.

Pekerjaan utamanya adalah memastikan sistem yang dibangun mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

Ukurannya bukan hanya berapa banyak lembaga yang telah berbasis syariah, melainkan sejauh mana pembiayaan produktif dapat menjangkau UMKM, membantu usaha mikro dan ultra mikro berkembang, serta menyediakan alternatif layanan keuangan yang bertanggung jawab.

Jika dijalankan secara konsisten, integrasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen Pemprov NTB untuk memperkuat ekonomi daerah.

Namun, dampak akhirnya tetap akan ditentukan oleh satu hal mendasar: seberapa nyata manfaat layanan keuangan itu dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran utamanya.(AM04)