JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Perlindungan anak di ruang digital menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Di balik kemudahan teknologi, ancaman berupa manipulasi konten, pemalsuan identitas, perundungan siber, hingga eksploitasi anak kian menuntut kewaspadaan dan sistem pengawasan yang lebih kuat.

Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menilai, keberadaan regulasi saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan anak di internet.

Diperlukan langkah konkret yang melibatkan pemerintah, penyelenggara platform digital, keluarga, lembaga pendidikan, media massa, serta masyarakat secara luas.

Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai pengawasan konsisten dan evaluasi berkelanjutan.

Menurutnya, efektivitas kebijakan perlindungan anak tidak semestinya hanya diukur dari keberadaan aturan atau pembatasan akses terhadap layanan digital.

Hal yang lebih mendasar ialah sejauh mana regulasi tersebut mampu mencegah ancaman, mempercepat penanganan pengaduan, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak.

“Perlindungan anak di era digital tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi atau pembatasan akses. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang bekerja, dapat dievaluasi, dan mampu merespons perubahan teknologi,” tegas Gusti Haes, di Kantor DPP JAMIRA, kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2026).

Gusti Haes menilai, perkembangan AI telah mengubah lanskap risiko di ruang digital. Teknologi yang semestinya membuka peluang bagi pendidikan, kreativitas, dan inovasi tersebut juga dapat disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif, memalsukan identitas seseorang, memperluas perundungan siber, hingga membuat materi yang mengeksploitasi anak.

Situasi ini menuntut pendekatan perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko sejak awal.

Sebab, ketika konten berbahaya telah tersebar luas di internet, dampaknya terhadap keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis anak bisa menjadi persoalan serius.

Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.

Pengawasan tersebut perlu memastikan bahwa setiap platform memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, prosedur penanganan laporan yang efektif, serta langkah tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan konten atau aktivitas yang membahayakan anak.

“Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan penanganan laporan yang efektif,” katanya.

Bagi JAMIRA, tanggung jawab perlindungan anak juga harus menjadi bagian penting dari operasional platform digital.

Perusahaan teknologi tidak cukup hanya menyediakan fitur keamanan, tetapi perlu memastikan bahwa fitur tersebut benar-benar berfungsi dan dapat digunakan oleh anak maupun orang tua ketika menghadapi ancaman.

Langkah pencegahan pun perlu disesuaikan dengan tingkat risiko setiap layanan. Transparansi dalam menangani konten berbahaya, perlindungan data pribadi, dan sistem pengaduan yang responsif menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Perlindungan privasi anak, lanjut Gusti Haes, semestinya ditempatkan sebagai prinsip utama sejak tahap pengembangan hingga pengoperasian teknologi.

Dengan pendekatan tersebut, keselamatan anak tidak sekadar menjadi pelengkap kebijakan perusahaan, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab penyedia layanan digital.

Di luar regulasi dan tanggung jawab industri teknologi, JAMIRA menekankan pentingnya peran keluarga serta lembaga pendidikan dalam membangun literasi digital sejak dini.

Anak perlu memahami bahwa tidak semua informasi di internet dapat dipercaya. Mereka juga perlu memiliki kemampuan mengenali manipulasi informasi, menjaga data pribadi, memahami risiko berinteraksi dengan orang asing di dunia maya, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi ancaman atau menerima konten yang tidak pantas.

Peran orang tua dalam hal ini tidak sebatas membatasi waktu penggunaan gawai. Pendampingan, komunikasi terbuka, dan pemahaman terhadap aktivitas digital anak juga diperlukan agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi masalah di internet.

Sementara itu, sekolah dapat memperkuat pendidikan literasi digital melalui pembelajaran yang relevan dengan perkembangan teknologi.

Anak perlu dibekali bukan hanya kemampuan menggunakan perangkat digital, tetapi juga kesadaran mengenai etika, keamanan, privasi, dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang siber.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan AI yang memungkinkan pembuatan konten terlihat meyakinkan, meskipun informasi atau identitas di dalamnya belum tentu benar.

Kemampuan berpikir kritis dan memverifikasi informasi menjadi bekal penting agar anak tidak mudah terjebak dalam manipulasi digital.

JAMIRA juga menyoroti tanggung jawab media massa dalam memberikan edukasi publik mengenai perlindungan anak di era digital.

Pemberitaan mengenai ancaman teknologi perlu disampaikan secara proporsional, informatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Namun, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tidak boleh mengorbankan hak anak. Identitas, privasi, dan martabat anak harus tetap dijaga, terutama ketika pemberitaan berkaitan dengan kasus perundungan, kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan teknologi.

Media diharapkan mampu menjelaskan risiko digital dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus mendorong masyarakat mengetahui langkah pencegahan dan saluran bantuan yang relevan.

Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada pengungkapan masalah, tetapi turut memperkuat kesadaran dan tanggung jawab bersama.

“Bagi JAMIRA, keberhasilan perlindungan anak di era AI harus diukur dari efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, kepatuhan platform, dan kemampuan negara melindungi anak dari risiko digital tanpa mengabaikan hak-hak mereka,” imbuh Gusti Haes.

Ia menegaskan, tantangan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen jangka panjang. Regulasi harus dijalankan secara konsisten, industri teknologi perlu bertanggung jawab atas risiko layanannya, sementara keluarga, sekolah, media, dan masyarakat harus mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

“Perlindungan anak, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan teknologi atau regulasi, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut konsistensi negara, industri, keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat,” pungkas Gusti Haes.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak di era AI tidak cukup ditentukan oleh seberapa ketat aturan dibuat, tetapi oleh seberapa efektif aturan tersebut bekerja di lapangan.

Ketika ancaman digital terus berkembang, anak membutuhkan lebih dari sekadar imbauan: mereka membutuhkan sistem perlindungan yang nyata, responsif, dan mampu menjamin hak serta keselamatan mereka di ruang digital.(AM01)