JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Sertifikat kompetensi tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif tanpa mencerminkan kemampuan nyata pekerja.

Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan industri, sertifikasi harus memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang teruji, berintegritas, dan sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menekankan bahwa kredibilitas sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dibangun melalui standar yang jelas, asesor profesional, serta proses asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Afriansyah, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam memastikan kemampuan pekerja benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.

Karena itu, proses sertifikasi tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus mampu membuktikan bahwa seseorang menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya.

Perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, dan meningkatnya tuntutan profesionalisme membuat kebutuhan terhadap tenaga kerja kompeten semakin penting.

Pekerja tidak hanya dituntut memiliki keterampilan teknis, tetapi juga integritas dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Dalam kondisi tersebut, standar kompetensi harus disusun dengan mempertimbangkan karakteristik industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Dengan demikian, sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan kesesuaian antara kemampuan pekerja dan tanggung jawab yang diembannya.

Afriansyah menilai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 di lingkungan BUMN memiliki posisi strategis dalam membangun sistem sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.

Kedekatan lembaga tersebut dengan proses bisnis internal membuatnya lebih memahami karakteristik pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan pada setiap jabatan.

Pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, kedekatan dengan lingkungan perusahaan juga harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar proses asesmen tetap objektif dan hasilnya dapat dipercaya.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kualitas setiap tahapan sertifikasi. Asesor harus memiliki kompetensi yang memadai, metode penilaian perlu diterapkan secara tepat, sedangkan keputusan sertifikasi harus didasarkan pada bukti yang relevan dan dapat diverifikasi.

Dengan prinsip tersebut, sertifikat kompetensi diharapkan benar-benar menjadi pengakuan atas kemampuan seseorang, bukan sekadar persyaratan administratif untuk memenuhi ketentuan perusahaan.

Lebih lanjut, Afriansyah menekankan bahwa pengembangan kompetensi tenaga kerja perlu dilakukan sebagai sebuah siklus yang berkelanjutan.

Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan keterampilan dalam pekerjaan sehari-hari.

Pendekatan ini penting agar sertifikasi tidak menjadi titik akhir pengembangan sumber daya manusia. Sebaliknya, hasil sertifikasi harus terhubung dengan peningkatan kualitas kerja dan kemampuan pekerja dalam menjawab tantangan industri.

Kompetensi yang telah diakui juga perlu diterapkan dan dievaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan begitu, perusahaan dapat melihat sejauh mana keterampilan yang dimiliki pekerja berkontribusi terhadap produktivitas, kualitas layanan, dan pencapaian target bisnis.

Bagi BUMN, penguatan sistem sertifikasi yang terukur dapat mendukung pengembangan talenta secara lebih terarah.

Pemetaan kompetensi yang baik membantu perusahaan mengenali kebutuhan peningkatan keterampilan sekaligus menyusun program pengembangan pekerja berdasarkan tuntutan jabatan.

Afriansyah turut menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi proses, mempermudah pemantauan, serta memperkuat kualitas pengambilan keputusan terkait pengembangan tenaga kerja.

Melalui sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, informasi mengenai kompetensi pekerja dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemetaan kebutuhan talenta dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia.

Namun, penerapan teknologi harus tetap memperhatikan prinsip objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan asesmen.

Menurut dia, digitalisasi seharusnya memperkuat proses sertifikasi, bukan mengurangi peran profesionalisme asesor maupun menggantikan penilaian yang harus didasarkan pada bukti kompetensi.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.

Karena itu, pemanfaatan teknologi perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, kualitas data, dan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi.

Dengan landasan tersebut, digitalisasi dapat menjadi pendukung sistem yang lebih efisien tanpa mengorbankan kredibilitas hasil penilaian.

Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi profesi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan, standar kompetensi, sistem sertifikasi, dan kebutuhan dunia usaha dapat berjalan selaras.

Dengan koordinasi yang kuat, pengembangan kompetensi pekerja diharapkan lebih terarah dan relevan dengan kebutuhan organisasi maupun perubahan industri.

Pada akhirnya, sertifikasi kompetensi bukan sekadar persoalan memiliki dokumen pengakuan profesional. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut lahir dari proses yang kredibel, didukung standar yang jelas, serta mencerminkan kemampuan yang benar-benar dimiliki pekerja.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.

Penegasan ini menjadi pengingat bahwa kualitas tenaga kerja tidak cukup diukur dari kepemilikan sertifikat. Kompetensi harus teruji, relevan dengan kebutuhan pekerjaan, dan mampu diwujudkan dalam kinerja nyata.(AM01)