MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menyiapkan langkah perbaikan setelah menuntaskan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-NTB Tahun 2025.
Evaluasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan. Hasilnya menjadi gambaran mengenai sejauh mana kinerja pemerintah daerah berjalan, indikator mana yang mengalami kemajuan, serta sektor apa saja yang masih membutuhkan perhatian dan pembenahan.
Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Provinsi NTB telah menyelesaikan evaluasi terhadap 10 kabupaten/kota di NTB pada 31 Agustus 2026.
Asisten I Setdaprov NTB, Fathul Gani, mengatakan EPPD merupakan instrumen penting pemerintah untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan dan pembangunan daerah terus mengalami peningkatan,” kata Fathul Gani, Kamis (8/10/2026).
Evaluasi LPPD kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD yang dibentuk Pemprov NTB. Pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov NTB, Jamaluddin, menjelaskan proses evaluasi LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Namun, proses evaluasi tahun ini menghadapi tantangan karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026.
“Pelaksanaan evaluasi tahun ini sempat mengalami penyesuaian karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026. Namun, seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Agustus 2026,” ujar Jamaluddin.
Evaluasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait. Dari unsur internal Pemprov NTB, tim terdiri atas Biro Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB.
Sementara dari unsur eksternal, evaluasi turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hasil evaluasi terhadap 10 kabupaten/kota menunjukkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum berada dalam kondisi baik.
Meski demikian, tidak seluruh indikator bergerak dalam arah yang sama. Ada indikator yang mengalami peningkatan, sebagian mengalami penurunan, sementara lainnya relatif tetap. Beberapa indikator juga masih belum mencapai status optimal.
Karena itu, Pemprov NTB menilai hasil evaluasi tidak seharusnya berhenti sebagai angka atau laporan. Temuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret.
“Evaluasi ini bukan hanya melihat capaian, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki indikator yang mengalami penurunan dan menyusun langkah strategis agar kinerja ke depan semakin baik,” kata Jamaluddin.
Dalam evaluasi tersebut, kinerja pemerintah daerah diukur melalui 37 urusan pemerintahan yang mencakup 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Sebanyak 45 IKK berasal dari enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian, 45 IKK berasal dari 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, lima urusan pilihan mencakup 14 IKK, sedangkan delapan fungsi penunjang urusan pemerintahan mencakup 17 IKK.
Namun, terdapat persoalan dalam membandingkan capaian kinerja antarperiode. Dari 121 IKK pada 2025, hanya 53 indikator yang dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian tahun sebelumnya.
Artinya, sekitar 43,80 persen indikator dapat dikomparasikan dengan tahun 2024. Sementara 68 indikator lainnya belum dapat dibandingkan karena merupakan indikator baru atau mengalami perubahan formulasi dalam penghitungan capaian.
Sebagai pembanding, pada 2024 terdapat 126 IKK. Jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 121 IKK pada 2025.
Perubahan struktur dan formulasi indikator ini menjadi salah satu catatan penting dalam membaca perkembangan kinerja pemerintah daerah.
Evaluasi tidak hanya harus melihat apakah angka meningkat atau menurun, tetapi juga memperhatikan perubahan metode pengukuran yang digunakan.
Pada indikator makro, sejumlah perkembangan positif berhasil dicatat pemerintah daerah.
Di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, serta penurunan tingkat pengangguran terbuka.
Meski demikian, masih terdapat indikator yang membutuhkan perhatian. Salah satunya Gini Ratio di sejumlah kabupaten/kota yang menunjukkan dinamika pemerataan ekonomi.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan angka agregat.
Pemerintah juga perlu memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata, termasuk oleh masyarakat di wilayah perdesaan.
Fathul Gani menegaskan hasil evaluasi Tim Daerah EPPD selanjutnya akan menjadi bahan analisis, evaluasi, sekaligus rekomendasi bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Yang terpenting dari proses ini adalah bagaimana hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga kinerja yang sudah baik dapat dipertahankan dan indikator yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemprov NTB melalui peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Ke depan, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga dapat menjadi salah satu dasar dalam penerapan reward and punishment bagi penyelenggara pemerintahan.
Dengan demikian, daerah yang mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya dapat memperoleh apresiasi, sementara indikator yang masih lemah menjadi sasaran pembinaan dan perbaikan.
Pemprov NTB berharap evaluasi LPPD Tahun 2025 dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa baik indikator tercatat dalam laporan, tetapi seberapa nyata peningkatan kinerja tersebut dirasakan masyarakat.
“Harapannya, hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat NTB,” pungkas Fathul Gani.(AM04)






