JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Dana yang disiapkan pemerintah untuk merespons keadaan darurat bencana kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan.

Lima tersangka tersebut terdiri atas dua tenaga ahli Kepala BNPB, seorang pejabat pengadaan di lingkungan BNPB, serta dua pihak swasta.

Mereka adalah BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam penanganan keadaan darurat bencana.

Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB guna mendukung respons cepat ketika situasi darurat terjadi.

Dalam mekanismenya, BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).

Pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan menggunakan metode penunjukan langsung, sesuai kebutuhan penanganan darurat dan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga ketika sewaktu-waktu terdapat penetapan status bencana darurat atau lainnya yang sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, maka BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang,” kata Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Namun, dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut disertai konflik kepentingan dan praktik pemberian uang kepada pejabat terkait.

Pada klaster pertama, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan yang terjadi sepanjang periode 2024–2026.

Dalam rentang waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung.

KPK menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan itu terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari penggunaan DSP ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS.

Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam transaksi pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

Berdasarkan keterangan KPK, kepemilikan saham PT MDLA tersebut mencapai 150,4 juta lembar, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap hubungan antara penetapan penyedia pengadaan, penggunaan anggaran darurat, dan kepentingan bisnis yang diduga terafiliasi dengan tersangka.

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.

Dalam perkara ini, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. KPK menduga, selama periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER dengan total Rp2,38 miliar.

GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

Tak hanya itu, GPS diduga menerima sejumlah uang dan aset lain yang berasal, antara lain, dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.

Barang yang diduga diterima tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pengadaan dan penetapan vendor, tetapi juga pada dugaan penerimaan keuntungan oleh pihak-pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan anggaran.

Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, serta tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta.

Penyidik juga mengamankan aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Pengamanan uang, emas, dan aset kripto tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penerimaan serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi penggunaan DSP BNPB.

Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

GPS, yang diduga menerima uang dan barang, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Pembuktian atas dugaan konflik kepentingan, penerimaan suap, dan aliran dana dalam pengadaan BNPB selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AM01)