LOMBOK BARAT, ARUSMEDIA.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Lombok Barat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem H. Fauzan Khalid mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan perbedaan pilihan politik merusak persaudaraan.
Ia juga berkomitmen mendorong percepatan penetapan desa definitif serta membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, dan lahan pemakaman warga.
Pesan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menemui pengurus pondok pesantren dan masyarakat di Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam (22/10/2026).
Kunjungan itu menjadi bagian dari kegiatan reses masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Dalam masa reses tersebut, Fauzan Khalid aktif berkeliling ke sejumlah pondok pesantren dan desa di Pulau Lombok untuk berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi mereka.
Bagi Fauzan Khalid, turun ke lapangan bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif. Pertemuan langsung dengan warga menjadi ruang untuk mendengar persoalan yang mereka hadapi, sekaligus mencari jalan agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur kebijakan dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Fauzan Khalid adalah pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa di Lombok Barat pada akhir 2026.
Menurut dia, momentum pemilihan kepala desa harus disikapi dengan kedewasaan agar tidak memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Ia meminta warga tetap menjaga silaturahmi, memperkuat kebersamaan, dan menghormati perbedaan pilihan.
Sebab, kontestasi politik di tingkat desa semestinya menjadi bagian dari proses demokrasi, bukan alasan untuk memutus hubungan kekeluargaan maupun memicu konflik horizontal.
Pesan itu disampaikan di hadapan masyarakat dan tuan guru yang hadir dalam pertemuan di Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok.
Pengalaman Fauzan Khalid sebagai Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016–2024) itu, turut menjadi latar belakang keterlibatannya dalam berbagai persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah tersebut.
Ia menekankan bahwa kehidupan sosial masyarakat harus tetap menjadi prioritas, sekalipun warga memiliki perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa.
Dengan menjaga persatuan, masyarakat diharapkan dapat melewati proses Pilkades secara damai dan tetap bergotong royong setelah pemilihan selesai. Sebab, pembangunan desa membutuhkan kerja sama seluruh warga, bukan hanya mereka yang berada di pihak pemenang.
Selain mengingatkan masyarakat menjelang Pilkades, Fauzan Khalid juga menyoroti percepatan pemekaran desa di Lombok Barat.
Ia berjanji membantu memperjuangkan penetapan desa-desa persiapan yang hingga kini masih menunggu proses registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, terdapat 11 desa persiapan di Lombok Barat yang masih menunggu registrasi untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
Status desa definitif menjadi persoalan penting bagi wilayah yang sedang menjalani proses pemekaran. Kepastian administrasi diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fauzan Khalid mengatakan, proses tersebut perlu terus dikawal agar tidak berlarut-larut. Ia juga menyebut Kemendagri telah melakukan peninjauan lapangan terhadap desa-desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa definitif.
“Saya bantu, supaya desa persiapan segera ditetapkan, karena tinggal menunggu registrasi dari Kemendagri. Kemendagri setahu saya, sudah turun lapangan mensurvei desa-desa yang akan menjadi desa definitif,” jelas Fauzan Khalid.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dialog bersama warga. Percepatan penetapan desa definitif diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi bagi desa-desa yang telah menjalani tahapan persiapan pemekaran.
Meski demikian, proses penetapan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pemerintah pusat.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Fauzan Khalid adalah legalitas tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk masjid, musala, dan lahan pemakaman.
Ia meminta masyarakat memeriksa kembali status kepemilikan dan dokumen pertanahan fasilitas keagamaan maupun lahan pemakaman di lingkungan masing-masing.
Jika belum memiliki sertifikat tanah wakaf, pengurus dan pihak terkait diminta segera mengurus proses pensertifikatannya.
Menurut Fauzan Khalid, legalitas tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Tanpa dokumen yang memadai, tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah atau pemakaman berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pengurusan sertifikat perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pengurus tempat ibadah maupun masyarakat yang berkepentingan.
Fauzan Khalid menyatakan kesiapannya membantu proses pengurusan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Saya akan bantu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi mitra Komisi II DPR RI,” ucapnya.
Ia menilai sertifikasi tanah dapat memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf dan membantu mencegah munculnya sengketa pada masa mendatang.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan fasilitas publik dan keagamaan tidak cukup hanya dengan menjaga pemanfaatannya, tetapi juga perlu didukung oleh administrasi pertanahan yang tertib.
Kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok bukan satu-satunya agenda Fauzan Khalid selama masa reses.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB II/Pulau Lombok tersebut juga menemui warga dan konstituen di Desa Lingsar serta Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menjalankan kegiatan reses dengan menyambangi masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa kegiatan turun langsung ke masyarakat merupakan bagian dari kewajiban anggota legislatif untuk menyerap aspirasi konstituen.
“Kegiatan mendatangi warga pada masa reses merupakan salah satu kewajiban bagi anggota legislatif, seperti Anggota DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas Fauzan Khalid.
Melalui rangkaian pertemuan tersebut, sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat mengemuka, mulai dari menjaga kerukunan menjelang Pilkades, mempercepat penetapan desa definitif, hingga memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
Bagi masyarakat Lombok Barat, persoalan-persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut yang jelas. Aspirasi yang disampaikan saat reses diharapkan tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi dapat diperjuangkan melalui koordinasi dengan lembaga dan kementerian yang berwenang.
Dengan masa reses yang berlangsung hingga 9 November 2026, Fauzan Khalid masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan dialog dengan warga di berbagai wilayah Pulau Lombok.
Agenda tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memastikan persoalan di tingkat desa mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat pusat.(AM04)






