JENEWA, ARUSMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membawa pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Komitmen itu akan diwujudkan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, di Jenewa.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen resmi kepada ILO.
Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki arti penting mengingat sektor penangkapan ikan masih menghadapi berbagai tantangan serius.
Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan kerja, cuaca ekstrem, jam kerja panjang, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi pekerja perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat, akomodasi dan konsumsi yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Pemerintah menilai standar tersebut akan memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak dasar awak kapal perikanan selama menjalankan pekerjaannya.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa langkah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, ratifikasi tersebut mendukung agenda global dalam memerangi praktik kerja paksa, perdagangan orang (human trafficking), serta berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang masih ditemukan di sektor perikanan dunia.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi di Jenewa, Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan pekerjaan layak (decent work) serta mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.(AM01)






