LOMBOK BARAT, ARUSMEDIA.ID – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menilai kualitas pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah semakin tergerusnya kemandirian dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Fauzan Khalid saat memberikan sambutan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/6/2026).
“Kondisi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan terhadap kecurangan, hingga adanya intervensi dari lembaga lain di luar penyelenggara pemilu,” ujar Fauzan Khalid.
Meski demikian, Fauzan Khalid menegaskan bahwa menurunnya kualitas Pemilu 2024 tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.
Menurutnya, terdapat faktor eksternal yang turut berpengaruh, termasuk intervensi kekuasaan yang mulai terlihat sejak pelaksanaan Pemilu 2019.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok itu mengatakan, pandangan mengenai menurunnya kualitas pemilu juga banyak disampaikan oleh para pengamat dan pemerhati demokrasi.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara pemilu, lembaga negara, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi agar tidak mengalami kemunduran. “Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan demokrasi kita tidak mengalami regresi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid juga menyoroti persepsi publik yang kerap menilai hubungan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seolah-olah tidak harmonis.
Menurut mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu, anggapan tersebut muncul karena perbedaan tugas dan fungsi kedua lembaga, bukan karena adanya pertentangan.
“KPU dan Bawaslu bukanlah lembaga yang bermusuhan. Keduanya merupakan dua pilar utama penyelenggara pemilu yang harus bekerja secara sinergis untuk menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Fauzan Khalid menjelaskan, KPU memiliki tugas sebagai pelaksana dan pengelola seluruh tahapan pemilu secara teknis. Sementara Bawaslu berfungsi mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu guna mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran maupun kecurangan.
Di sisi lain, DKPP berperan sebagai lembaga penegak kode etik yang bertugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.
Fauzan Khalid juga mengingatkan pentingnya memahami sejarah perkembangan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Menurutnya, sejak 2003 KPU telah menjadi lembaga yang independen dan tidak lagi melibatkan unsur partai politik dalam struktur komisionernya. Sejak saat itu, KPU juga tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Sementara itu, Bawaslu yang sebelumnya bersifat ad hoc mulai bertransformasi menjadi lembaga permanen pada 2008. Adapun DKPP kemudian hadir sebagai institusi independen yang berfungsi menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik.
“Saya berharap sejarah ini dapat kita hayati sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pemilu ke depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga pemilu tetap berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Fauzan Khalid.
Dengan penguatan integritas penyelenggara pemilu serta komitmen seluruh elemen bangsa, Fauzan Khalid berharap kualitas demokrasi Indonesia dapat terus meningkat dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat.(AM02)






