JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengumpulkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.

Tiga mantan pejabat BGN yang kini berstatus tersangka yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara,” kata Jeffry dalam keterangannya.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan angka kecukupan gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut didukung anggaran yang sangat besar. Pada 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, terutama terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik mengungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Padahal, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi. Meski demikian, mereka tetap lolos proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN karena diduga adanya intervensi dalam tahapan seleksi.

Dari skema tersebut, yayasan terafiliasi diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah fantastis, mulai dari miliaran rupiah per hari hingga berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah proyek diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor; Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Selain itu, Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi serta mengalami penggelembungan harga; Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga terjadi mark up.

Kejagung menyatakan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran pasti kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, DH, SS, dan LP dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tersebut.(AM01)