MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mendukung penuh upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui pelatihan paralegal yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pendampingan hukum yang lebih dekat, murah, dan mudah dijangkau warga, terutama di wilayah terpencil.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengapresiasi inisiatif KAI yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi berbagai hambatan untuk mengakses layanan hukum formal, mulai dari biaya yang tinggi, keterbatasan jarak, hingga proses peradilan yang dianggap rumit.
“Jalur hukum formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan. Karena itu, kehadiran paralegal sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” kata Gubernur Iqbal.
Ia menegaskan, tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, penyelesaian melalui mediasi justru mampu menghasilkan solusi yang lebih damai dan berkelanjutan.
Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah dapat menjadi jalan keluar yang lebih efektif karena tidak menciptakan pihak yang merasa kalah, sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau persoalan bisa diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghasilkan kesepahaman bersama. Hubungan sosial tetap terjaga dan solusi yang lahir lebih diterima semua pihak,” ujarnya.
Gubernur Iqbal menilai, berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah kerap bermula dari persoalan keluarga atau sengketa sederhana yang tidak mendapatkan ruang dialog yang memadai. Akibatnya, masalah kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Karena itu, peran paralegal menjadi semakin strategis. Selain memahami dasar-dasar hukum, mereka juga dituntut memiliki kemampuan komunikasi, mediasi, dan penyelesaian konflik secara musyawarah.
“Paralegal bukan hanya memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan solusi melalui dialog dan musyawarah,” tegasnya.
Gubernur Iqbal juga memberikan apresiasi kepada para peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan secara sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Semangat seperti inilah yang harus terus didukung,” katanya.
Sementara itu, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, menyebut NTB dipilih sebagai daerah pertama pelaksanaan Gerakan 1.000 Paralegal yang nantinya akan direplikasi di berbagai wilayah Indonesia.
“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannya, gerakan ini dapat mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Menurut Heru, pelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi profesi advokat kepada masyarakat.
KAI ingin memastikan kehadirannya tidak hanya berfokus pada agenda organisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi publik.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman hukum dasar,” katanya.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Joko Jumadi, serta para advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.
Melalui Gerakan 1.000 Paralegal, NTB diharapkan menjadi pelopor lahirnya masyarakat yang semakin sadar hukum sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang partisipatif, damai, dan berkeadilan.
Dengan hadirnya paralegal di tengah masyarakat, akses keadilan tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dijangkau, melainkan semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.(AM02)






