JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperkuat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur dan berorientasi pada hasil.
Menurut Fauzan Khalid, pemerintah perlu memastikan setiap program dan aktivitas ASN memiliki output dan outcome yang jelas sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Apakah ada mekanisme kontrol yang dilakukan? Bagaimana efektivitasnya agar sesuai target? Pastikan kinerja berdasarkan hasil kerja dan dampak nyata, bukan hanya kehadiran fisik,” ujar Fauzan Khalid, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Khalid menyoroti keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini telah hadir di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.
Ia menilai, banyak MPP yang pada awal operasional mampu memberikan layanan optimal, namun performanya cenderung menurun setelah beberapa bulan berjalan.
Menurut mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu, salah satu kendala utama yang sering ditemui di daerah adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas mengelola layanan di MPP.
“Saya berharap MenPAN RB tidak hanya memastikan MPP tetap ada dan beroperasi. Yang lebih penting, sistemnya harus berjalan maksimal dan benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Selain membahas pelayanan publik, Fauzan Khalid juga menyinggung persoalan manajemen talenta ASN yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terhadap proses pengangkatan pejabat di daerah.
Menurut Fauzan Khalid, penerapan manajemen talenta saat ini belum berjalan optimal. Ia menilai masih ditemukan praktik penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikan.
“Pengawasan manajemen talenta ini harus diperketat lagi. Di sejumlah daerah, pembentukan panitia seleksi hanya menjadi formalitas karena hasil peringkatnya sudah diatur sejak awal,” kata Fauzan Khalid.
Ia mencontohkan adanya pejabat yang ditempatkan sebagai kepala dinas meski tidak memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang tugasnya. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menghambat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Manajemen talenta sendiri merupakan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang bertujuan mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik.
Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan calon pemimpin masa depan sekaligus menciptakan SDM unggul yang mampu mendukung pencapaian target organisasi.
Tak hanya itu, Fauzan Khalid juga menyoroti kondisi Ombudsman di daerah. Ia mengungkapkan masih banyak perwakilan Ombudsman yang belum memiliki kantor sendiri sehingga harus bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah.
“Kalau harus meminta fasilitas kepada kepala daerah, tentu ada potensi konflik kepentingan. Ini perlu dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI dan akan kami komunikasikan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fauzan Khalid yang juga pernah menjabat Ketua KPU NTB periode 2008–2013 menegaskan pentingnya reformasi birokrasi yang tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat.(AM01)






