LOMBOK TIMUR, ARUSMEDIA.ID – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil.

Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor dengan mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah hukum Polsek Terara.

Operasi itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian terhadap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (25 tahun), AS (36 tahun), dan LIP (29 tahun). Ketiganya diketahui berdomisili di Kecamatan Terara, sementara LIP tercatat memiliki alamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor dengan berbagai merek dan tipe yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Kendaraan yang disita di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, hingga Honda Vario.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarahkan petugas ke sejumlah lokasi penyimpanan barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda, yakni sebuah rumah di Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, rumah di Dusun Kebon Daya Desa Terara, serta Dusun Kebon Dile Desa Rarang.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku.

Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kendaraan belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terara sebelum diserahkan ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan pengaman tambahan.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Ia menegaskan, Polres Lombok Timur berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.(AM07)