JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat-Jakarta (PMN-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor DPP Partai NasDem, pada Rabu besok (29/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam agenda aksi itu, PMN-J menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I/Pulau Sumbawa yang mereka sebut berinisial MH.

Organisasi mahasiswa tersebut menduga terdapat praktik permintaan komitmen fee dalam proyek irigasi yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I.

Ketua Umum PMN-J, Muhammad Rizki, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP), khususnya di wilayah PPK Operasi dan Pemeliharaan Bima dan Dompu.

“Kasus ini terjadi di PPK OP Wilayah Bima dan Dompu. Oknum MH tersebut dalam operandinya menerapkan komitmen fee kepada pihak kedua. Diduga komitmen fee yang diterapkan berkisar 20 hingga 30 persen dan dibayarkan di muka melalui pihak yang menjadi perantaranya di lapangan,” ujar Rizki dalam keterangannya.

Menurut Rizki, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan jaringan irigasi yang menjadi penopang produktivitas sektor pertanian di NTB.

Ia menjelaskan, program P3A merupakan skema swakelola padat karya yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur irigasi.

Karena itu, apabila sebagian anggaran proyek dipotong untuk kepentingan tertentu, kualitas pekerjaan dikhawatirkan menurun dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh para petani.

“Pemotongan anggaran sebesar 20 sampai 30 persen akan berdampak langsung terhadap kualitas bangunan irigasi. Pada akhirnya yang dirugikan adalah petani,” tegasnya.

Dalam aksi yang akan digelar, PMN-J membawa sedikitnya tujuh tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR RI, hingga DPP Partai NasDem.

Tuntutan tersebut meliputi:

Pertama, Mendesak pengusutan dugaan politisasi kuota proyek irigasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 serta menolak praktik transaksi komitmen fee;

Kedua, Mengecam dugaan penyalahgunaan mekanisme swakelola dengan menggunakan nama kelompok tani atau P3A sebagai kedok proyek yang diduga dikerjakan pihak ketiga;

Ketiga, Meminta BBWS Nusa Tenggara I bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek agar bebas dari intervensi pihak luar.

Selanjutnya keempat, Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan praktik jual beli kuota proyek irigasi P3-TGAI, termasuk menelusuri dugaan aliran dana;

Kelima, Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa oknum anggota DPR RI berinisial MH apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik;

Keenam, Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan praktik suap atau menyalahgunakan mekanisme proyek swakelola;

Ketujuh, Meminta DPP Partai NasDem mengambil langkah organisasi apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum maupun kode etik yang melibatkan kadernya.

PMN-J juga menyatakan surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Selain itu, mereka mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, serta menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem dari Dapil NTB I/Pulau Sumbawa berinisial MH membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pada Selasa (28/7/2026), MH menegaskan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan PMN-J ke Polda Metro Jaya.

“Masalahnya tidak ada bukti apa-apa. Saya bingung mau tanggapi. Rencana sore ini kami lapor Polda Metro Jaya,” ujarnya.

MH menilai tuduhan yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media daring telah mencemarkan nama baiknya. Karena itu, ia meyakini laporan yang diajukannya akan diproses oleh aparat penegak hukum.

“Hampir pasti mereka dijemput penyidik. Karena jelas ini fitnah. Saya sudah sabar mereka demo dan fitnah selama empat bulan. Jadi, paling lama dua hari lagi mereka dijemput,” katanya.

Menurut MH, PMN-J berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyebaran tuduhan yang, menurutnya, tidak didukung alat bukti dan telah tersebar luas melalui pemberitaan media online.(AM01)