JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat.
Artinya, ketentuan yang memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.
Mahkamah menilai alokasi tersebut harus diprioritaskan bagi kebutuhan inti pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi serta peningkatan mutu pendidikan.
Menurut MK, Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak semestinya dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dengan putusan tersebut, perhitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen pada APBN tahun-tahun berikutnya tidak lagi memasukkan anggaran Program MBG sebagai bagian dari alokasi pendidikan.
Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalamnya.
Menurut MK, perluasan makna tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru maupun memperluas substansi yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah memberikan masa transisi mengingat proses penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sejak awal 2026.
Dalam kondisi tersebut, apabila anggaran MBG masih ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar Program MBG.
Namun demikian, Mahkamah mendorong pemerintah mulai menyesuaikan struktur penganggaran sejak APBN 2027 apabila secara teknis telah memungkinkan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang cukup besar berpotensi mempersempit ruang fiskal sektor pendidikan apabila tetap dimasukkan ke dalam mandatory spending pendidikan.
Padahal, menurut Mahkamah, anggaran pendidikan masih menghadapi berbagai kebutuhan mendasar, seperti pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional.
Atas dasar itu, Mahkamah berpandangan pembiayaan Program MBG lebih tepat dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Demi menjaga kepastian hukum sekaligus stabilitas pelaksanaan APBN, ketentuan mengenai pendanaan Program MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku.
Namun, untuk penyusunan APBN berikutnya, pemerintah bersama pembentuk undang-undang diwajibkan menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme pendanaan yang terpisah.(AM01)






