TALIWANG, ARUSMEDIA.ID – Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah daerah agar membuka secara transparan proses pengadaan tanah yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB.

FPT KSB menyoroti lonjakan anggaran pengadaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang disebut meningkat sangat signifikan, dari semula sekitar Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.

Organisasi tersebut mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan anggaran yang dinilai tidak lazim dan meminta seluruh prosesnya dibuka kepada publik.

Koordinator Umum Aksi FPT KSB, Hikmat Dea Naga, mengatakan masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, terlebih ketika terjadi peningkatan nilai yang sangat besar dalam satu program pengadaan lahan.

“Lonjakan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar tidak rasional dan wajib dibuka secara rinci kepada publik. Kebijakan pengadaan tanah hari ini dinilai intimidatif dan mengabaikan nilai pasar riil milik masyarakat bawah,” ujar Hikmat Dea Naga dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Selain mempertanyakan kenaikan anggaran, FPT KSB juga menilai proses penetapan nilai ganti kerugian tanah belum mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Mereka menduga terdapat persoalan serius dalam tata kelola pengadaan tanah yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan.

Menurut FPT KSB, minimnya keterbukaan informasi terkait pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis daerah semakin memperkuat tuntutan agar seluruh dokumen perencanaan, penilaian, hingga pembiayaan dibuka secara transparan.

Dalam aksi yang akan digelar tersebut, FPT KSB membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, yakni:

● Dinas PUPR KSB diminta membuka secara rinci dokumen pengadaan tanah Pemda KSB yang anggarannya meningkat dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.
● BPN KSB diminta transparan dalam proses penetapan nilai ganti kerugian tanah serta mempertimbangkan harga pasar yang wajar.
● Pemerintah diminta membuka seluruh dokumen pengadaan tanah untuk proyek Smelter Otak Keris dan Bandara Kiantar.

FPT KSB menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan transparansi tidak mendapat respons saat aksi berlangsung.

Langkah hukum itu, menurut FPT KSB, akan ditempuh terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas PUPR KSB maupun BPN KSB mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan FPT KSB.

Jadwal Aksi
Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Waktu: Pukul 10.00 Wita hingga selesai
Lokasi: Kantor Dinas PUPR KSB dan Kantor BPN KSB
Koordinator Umum Aksi: Hikmat Dea Naga.(AM19)