MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mendorong penyusunan Pedoman Mediasi Sosial sebagai panduan penyelesaian sengketa yang muncul akibat pernikahan beda agama.
Langkah ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sosial sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai keagamaan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Surya Bahari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama”, yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).
Surya Bahari menegaskan, kerukunan yang selama ini terbangun di NTB bukanlah sesuatu yang hadir dengan sendirinya.
Stabilitas sosial tersebut lahir dari komitmen bersama seluruh elemen masyarakat yang terus dirawat melalui dialog, saling menghormati, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas.
Menurutnya, persoalan pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan dua individu. Di dalamnya terdapat dimensi agama, hukum negara, budaya, keluarga, hingga kehidupan sosial masyarakat yang saling berkaitan.
Karena itu, ketika muncul persoalan terkait pernikahan beda agama, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilihat dari aspek legalitas semata, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujar Surya Bahari.
Ia menjelaskan, selama ini berbagai persoalan yang muncul di NTB sebagian besar dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait tanpa harus berakhir di jalur litigasi.
Atas dasar pengalaman tersebut, Pemprov NTB mengapresiasi langkah FKUB NTB yang menginisiasi penyusunan pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Pedoman ini diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga peradilan.
Di sisi lain, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi tantangan tingginya angka pernikahan usia anak. Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan dinamika perbedaan agama.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.
Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.
Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus pernikahan beda agama.
Namun, jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena tidak sedikit persoalan baru diketahui ketika telah berkembang menjadi sengketa antarkeluarga.
Subki menegaskan, FKUB tidak memiliki kewenangan menentukan boleh atau tidaknya seseorang melangsungkan pernikahan.
“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Hasil pembahasan dalam FGD tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah buku pedoman yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam forum tersebut datang dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik.
Dalam paparannya, Ahsanul Halik—yang akrab disapa AKA—menegaskan bahwa pembahasannya sama sekali tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya pernikahan beda agama. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah hukum negara dan ajaran agama masing-masing.
Fokus yang ditawarkan adalah bagaimana pemerintah memiliki mekanisme yang mampu mencegah konflik sosial ketika persoalan itu muncul di tengah masyarakat.
Gagasan tersebut lahir dari pengalaman empirisnya saat menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013, ketika memimpin salah satu wilayah paling heterogen di Kota Mataram.
Menurut AKA, selama bertugas ia beberapa kali menghadapi sengketa yang bermula dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama.
Persoalan yang muncul tidak berhenti pada urusan administrasi perkawinan, tetapi berkembang menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga berpotensi memicu benturan antarwarga apabila tidak segera ditangani.
“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap AKA.
Berangkat dari pengalaman tersebut, ia merumuskan Model Forum Mediasi Sosial, yakni pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.
Model tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Sebaliknya, pendekatan ini dirancang agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak para pihak, sekaligus tetap menghormati hukum negara dan ajaran agama.
AKA menjelaskan, model mediasi itu dibangun di atas delapan prinsip utama, yakni netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.
Ia juga menawarkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi kepada kedua keluarga, penempatan sementara di lokasi netral apabila diperlukan demi menjamin keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang disertai pemantauan pascamediasi.
Menurut AKA, keberhasilan mediasi tidak semata diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah persoalan selesai.
“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkasnya.(AM02)






