LOMBOK TIMUR, ARUSMEDIA.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Di tengah masih bergulirnya penyelidikan kasus serupa yang sebelumnya menyita perhatian publik, kini muncul dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di desa yang letaknya berdekatan dengan lokasi kasus pertama.
Berbeda dengan kasus sebelumnya yang hingga kini masih belum berhasil mengungkap pelaku karena minimnya alat bukti, dugaan tindak pidana kali ini disebut diketahui setelah seorang saksi memergoki langsung peristiwa yang terjadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.35 Wita di sebuah rumah di Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Saat itu, korban berinisial DM (4 tahun), sedang berada seorang diri di rumah ketika didatangi terduga pelaku berinisial KI (13 tahun), yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Karena kedekatan hubungan keluarga tersebut, kedatangan terduga pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Terduga pelaku kemudian menanyakan keberadaan orang tua korban.
Setelah mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan alasan akan “menyunat” korban.
Korban yang masih berusia empat tahun disebut tidak melakukan perlawanan karena belum memahami situasi yang dialaminya.
Peristiwa tersebut akhirnya terhenti setelah seorang saksi datang ke lokasi dan melihat langsung dugaan tindakan yang sedang berlangsung.
Saksi kemudian menghentikan perbuatan tersebut, menegur terduga pelaku, serta menyampaikan kejadian itu kepada keluarga kedua belah pihak dan Kepala Wilayah Dusun Cerangang.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (20/7/2026), keluarga korban dan keluarga terduga pelaku difasilitasi aparat dusun untuk melakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut sempat tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan ibu korban yang diketahui telah berpisah dengan ayah korban.
Setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual sekaligus mengetahui adanya proses mediasi tanpa persetujuannya, ibu korban berinisial D (25 tahun) menyatakan keberatan.
Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Keruak pada Rabu (5/8/2026). Selanjutnya, laporan itu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang dilaporkan merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun asal Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa terduga pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan asesmen yang berwenang, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukumnya.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini diproses melalui jalur hukum. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Polres Lombok Timur.(AM07)






