SUMBAWA BARAT, ARUSMEDIA.ID – Lonjakan anggaran belanja modal tanah hingga lebih dari Rp163 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2024 menjadi sorotan Front Pemuda Taliwang (FPT).

Organisasi tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam proses penganggaran yang berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Sumbawa Barat.

Laporan itu dilayangkan FPT kepada Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim pada Kamis (13/8/2026). Surat bernomor 165/FPT KSB/VIII/2026 tersebut disertai satu berkas dokumen pendukung, termasuk lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Presiden FPT, M. Sahril Amin Dea Naga mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya tersebut memang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bersama surat ini, kami menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif serta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Sahril Amin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

FPT menyoroti angka dalam dokumen APBD Perubahan 2024 yang mereka nilai janggal. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, anggaran awal belanja modal tanah pada APBD murni 2024 tercatat sebesar Rp7.476.862.500.

Namun, pada APBD Perubahan, pos tersebut disebut mendapat tambahan sebesar Rp163.386.462.989. Dengan demikian, total anggaran belanja modal tanah setelah perubahan mencapai Rp170.863.325.489.

Jika dibandingkan dengan pagu awal, tambahan anggaran tersebut setara dengan peningkatan sekitar 2.185 persen.

Bagi FPT, bukan hanya besarnya kenaikan yang menjadi persoalan. Mereka juga mempertanyakan bagaimana anggaran sebesar itu dituangkan dalam dokumen APBD tanpa rincian objek pengadaan tanah yang dinilai memadai.

Dalam laporan tersebut, FPT menyebut penganggaran dilakukan secara “gelondongan”. Mereka mengklaim tidak menemukan rincian subkegiatan, objek tanah yang akan dibeli, lokasi atau titik koordinat, maupun luas hamparan tanah yang menjadi sasaran pembelian dalam dokumen yang mereka jadikan dasar laporan.

Kondisi itu dinilai FPT berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

FPT kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan berdasarkan antara lain tata ruang, rencana pembangunan, rencana strategis, serta rencana kerja instansi yang memerlukan tanah. Regulasi itu juga menekankan pentingnya proses perencanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu pengadaan tanah tertentu tetap bergantung pada karakter dan tujuan pengadaannya. Karena itu, dalam laporan FPT, dugaan pelanggaran prosedur tersebut diminta untuk diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

FPT menduga munculnya tambahan anggaran dalam jumlah sangat besar pada APBD Perubahan perlu ditelusuri, terutama untuk mengetahui dasar perencanaan, objek tanah yang hendak dibeli, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya.

Mereka juga mempertanyakan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran.

Menurut FPT, ketidakjelasan rincian objek belanja dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila anggaran tersebut kemudian digunakan tanpa perencanaan dan mekanisme pengadaan yang transparan.

FPT turut menyoroti faktor waktu pelaksanaan anggaran. Mereka menilai tambahan anggaran dalam jumlah besar yang muncul pada perubahan APBD menyisakan waktu relatif terbatas untuk merealisasikan pengadaan tanah hingga akhir tahun anggaran.

Dalam laporan tersebut, FPT mempertanyakan apakah seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk penentuan objek, penilaian harga tanah, proses administrasi, serta penyelesaian dengan pemilik tanah, dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan dalam waktu yang tersedia.

Kekhawatiran itu, menurut FPT, berkaitan dengan potensi munculnya harga tanah yang tidak wajar atau praktik perantara dalam transaksi tanah yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Namun, dugaan mengenai adanya mark-up maupun kerugian negara tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktiannya masih memerlukan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta audit atau penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

Sebagai bahan awal penyelidikan, FPT menyerahkan sejumlah dokumen kepada Polres Sumbawa Barat. Di antaranya salinan atau foto lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat perubahan anggaran belanja modal tanah serta dokumen APBD murni 2024, catatan rapat Banggar dan berita acara.

FPT meminta Kapolres Sumbawa Barat menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.

Mereka juga meminta aparat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penganggaran, termasuk unsur TAPD Kabupaten Sumbawa Barat, pimpinan dan anggota Banggar DPRD KSB, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran.

Sahril Amin berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen pengaduan, tetapi ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan belanja modal tanah tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera mendapat atensi demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan bersihnya tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.

Kini, sorotan berada pada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan dokumen dan alat bukti yang ada.

Apakah lonjakan anggaran tanah dari Rp7,47 miliar menjadi Rp170,86 miliar hanya persoalan kebijakan penganggaran atau terdapat pelanggaran hukum di baliknya, masih menunggu hasil penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.(AM02)