JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Sengketa pertanahan yang berlarut-larut di sejumlah daerah dinilai tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif biasa.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan konflik dan sengketa tanah di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Fauzan Khalid, persoalan pertanahan memiliki karakter yang kompleks karena menyangkut kepastian hukum, kepemilikan masyarakat, aset negara maupun daerah, hingga keberlangsungan kehidupan warga yang telah lama menempati suatu kawasan.

Ia menilai, tanpa langkah khusus dan terukur, sengketa pertanahan berpotensi terus berlarut dan bahkan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Ini masukan kepada Kementerian ATR/BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PN),” ujar Fauzan Khlaid.

Fauzan Khalid yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok kemudian menyoroti salah satu persoalan pertanahan di Lombok Utara yang menurutnya menggambarkan rumitnya konflik agraria di tingkat masyarakat.

Ia menjelaskan, lahan tersebut pada awalnya merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dimanfaatkan untuk perkebunan kapas. Setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berakhir pada 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan sertifikat atas nama masyarakat setempat.

Persoalan kembali mencuat bertahun-tahun kemudian. Pada 2014, kata Fauzan Khalid, muncul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tanah yang telah bersertifikat atas nama warga tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Kondisi tersebut membuat status lahan menjadi semakin pelik. Di satu sisi, masyarakat telah mengantongi sertifikat dan menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal. Di sisi lain, muncul persoalan mengenai status dan penguasaan aset yang menjadi objek sengketa.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini mengatakan persoalan itu tidak lagi sebatas lahan kosong yang belum dimanfaatkan.

Kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi permukiman warga. Bahkan, terdapat bangunan kantor desa yang berdiri di atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

“Sekarang sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga di sana, di lahan yang dalam status sengketa. Kasihan warga, lahan tidak bisa diapakan karena statusnya yang masih sengketa,” tegasnya.

Bagi Fauzan Khalid, situasi tersebut menunjukkan bahwa sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak secara langsung.

Ia mendorong Kementerian ATR/BPN tidak hanya menunggu penyelesaian sengketa berdasarkan laporan kasus per kasus.

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki pemetaan yang lebih menyeluruh mengenai lokasi, akar persoalan, pihak-pihak yang terlibat, serta status hukum setiap bidang tanah yang bermasalah.

Karena itu, pembentukan tim khusus dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk menginventarisasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia.

Tim tersebut, kata Fauzan Khalid, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan sejak awal sehingga konflik tidak semakin melebar dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati atau kuasai.

Fauzan Khalid juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi lintas lembaga. DPR RI melalui Komisi II, lanjutnya, siap mengawal proses tersebut agar tidak berhenti pada pembahasan administratif.

“Jadi, saran saya, Kementerian ATR/BPN segera saja membentuk tim. Kami di Komisi II nanti membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal. Kita juga undang pihak terkait. Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” ujarnya.

Dorongan tersebut sekaligus menempatkan persoalan sengketa tanah sebagai isu yang membutuhkan kepastian hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Terlebih, ketika lahan yang disengketakan telah menjadi tempat tinggal warga dan menopang aktivitas pemerintahan di tingkat desa.

Bagi masyarakat, kepastian status tanah bukan sekadar persoalan sertifikat atau administrasi pertanahan. Status lahan menentukan rasa aman untuk tinggal, membangun rumah, mengembangkan usaha, hingga memastikan aset dapat dimanfaatkan secara legal dalam jangka panjang.

Karena itu, Fauzan Khalid berharap Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk memetakan dan menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah.

Dengan adanya tim khusus dan pengawalan dari DPR, ia berharap persoalan agraria yang selama ini berlarut dapat menemukan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat.(AM01)