DOMPU, ARUSMEDIA.ID – Persoalan hukum kerap terasa jauh bagi masyarakat yang terbatas mengakses bantuan hukum. Di tengah kondisi tersebut, penguatan kapasitas di tingkat komunitas menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami langkah yang bisa ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Hal inilah yang didorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pelatihan paralegal yang digelar di Dompu.
Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, mengatakan pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat adat mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), hingga mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang dapat dilakukan di tingkat masyarakat.
Menurut Junaidi, keberadaan paralegal penting karena tidak semua masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap advokat maupun layanan bantuan hukum.
Paralegal diharapkan dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Bukan untuk menggantikan advokat, melainkan membantu masyarakat memahami masalah yang dihadapi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Paralegal harus memahami batas kewenangannya. Paralegal tidak beracara di pengadilan dan tidak boleh mengaku sebagai advokat,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, tugas paralegal lebih banyak berkaitan dengan edukasi dan pendampingan hukum dasar. Mulai dari memberikan informasi hukum, mendengarkan persoalan masyarakat, membantu mengidentifikasi masalah, menyiapkan dokumen sederhana, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Jika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, paralegal dapat menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum (OBH) maupun advokat.
Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan tidak langsung berhadapan dengan persoalan hukum tanpa mengetahui hak, pilihan, dan prosedur yang dapat ditempuh.
Pelatihan paralegal tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945. Keduanya menegaskan pentingnya persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum serta jaminan kepastian hukum yang adil.
Bagi masyarakat adat, pemahaman tersebut memiliki arti penting. Sebab, persoalan yang muncul di tingkat komunitas tidak jarang bersinggungan dengan hak atas wilayah, sumber daya alam, administrasi, konflik sosial, hingga berbagai persoalan hukum lainnya.
Ketika pemahaman hukum terbatas, masyarakat berisiko tidak mengetahui hak yang dimiliki maupun mekanisme yang tersedia untuk memperjuangkannya.
Karena itu, penguatan paralegal bukan semata soal kemampuan memahami aturan hukum. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan bagaimana masyarakat memiliki kapasitas untuk mengenali persoalan, menentukan langkah, dan memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang tepat.
Secara hukum, keberadaan paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Pasal 9 huruf a, pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut paralegal. Sementara Pasal 10 mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.
Ketentuan mengenai paralegal kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Regulasi tersebut mengatur lebih spesifik mengenai kedudukan, peran, kompetensi, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya di luar pengadilan.
Dalam praktiknya, paralegal dapat memberikan informasi dan penyuluhan hukum, melakukan konsultasi awal, membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen, menyusun draf surat sederhana, serta membantu proses mediasi dan negosiasi.
Peran tersebut membuat paralegal berada dekat dengan masyarakat. Mereka dapat membantu menerjemahkan persoalan hukum yang rumit menjadi informasi yang lebih mudah dipahami oleh warga.
Namun, batas kewenangan tetap menjadi bagian penting yang harus dipahami. Ketika suatu perkara membutuhkan penanganan profesional lebih lanjut, masyarakat harus diarahkan kepada OBH atau advokat yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Junaidi juga mengaitkan penguatan paralegal dengan perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman mengenai sejarah HAM penting agar masyarakat memahami bahwa perlindungan hak warga negara tidak muncul secara tiba-tiba. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Perjalanan itu berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan, perumusan konstitusi, Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi.
Pasca-Reformasi, penguatan perlindungan HAM semakin terlihat melalui perubahan UUD 1945 yang memasukkan Bab XA tentang HAM.
Perkembangan tersebut juga ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bagi masyarakat adat, pemahaman mengenai HAM dan hukum menjadi semakin relevan karena berbagai persoalan di tingkat komunitas dapat berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga.
Melalui pelatihan paralegal, AMAN NTB mendorong agar masyarakat adat tidak berhenti pada pengetahuan mengenai hak. Mereka juga diharapkan memahami bagaimana hak tersebut diperjuangkan melalui jalur yang tersedia.
Kemampuan untuk mengenali persoalan hukum sejak awal dinilai dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih tepat.
Termasuk menentukan kapan sebuah masalah dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau negosiasi, dan kapan persoalan tersebut membutuhkan pendampingan lembaga bantuan hukum maupun advokat.
Pada akhirnya, paralegal diharapkan tidak sekadar menjadi orang yang memahami dasar-dasar hukum di tengah komunitas. Lebih dari itu, mereka menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem bantuan hukum.
Bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan hukum, jembatan tersebut menjadi penting.
AMAN NTB berharap penguatan kapasitas paralegal dapat memperluas akses keadilan hingga tingkat komunitas, sekaligus mendorong masyarakat adat lebih percaya diri dalam memahami, menjaga, dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.(AM09)






