JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) didorong tidak hanya aktif menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem internal serta membangun standar pelayanan publik yang lebih terukur.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Fauzan Khalid menilai penguatan standar operasional prosedur (SOP) internal Ombudsman penting untuk memastikan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut bekerja secara efektif, efisien, dan konsisten.
Selain itu, Ombudsman juga dinilai perlu segera memiliki konsep standar minimal pelayanan publik yang dapat digunakan sebagai dasar pengukuran kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan publik,” kata Fauzan Khalid.
Menurut Fauzan Khalid, keberadaan standar pelayanan yang jelas akan membuat pengawasan tidak berhenti pada penanganan laporan atau persoalan secara kasus per kasus.
Sebaliknya, standar tersebut dapat menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memenuhi kualitas pelayanan yang semestinya diterima masyarakat.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB II/Pulau Lombok itu mengatakan, kerja Ombudsman pada dasarnya memiliki tujuan penting, yakni memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan di kementerian dan lembaga negara.
Namun, semakin kuat pengawasan yang dilakukan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh hasil pengawasan tersebut.
Fauzan Khalid mengingatkan, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penguatan SOP internal menjadi salah satu hal penting untuk menjaga kredibilitas Ombudsman.
Menurut Fauzan Khalid, SOP yang kuat dapat menjadi fondasi agar setiap proses pengawasan dan penanganan laporan masyarakat berjalan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik hingga menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Fauzan Khalid juga mendorong agar pengawasan Ombudsman tidak hanya terfokus pada kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Menurut dia, keberadaan perwakilan Ombudsman di daerah memiliki peran strategis karena persoalan pelayanan publik juga banyak terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berbagai layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, kata Fauzan Khalid, membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan agar kualitasnya dapat terus diperbaiki.
Karena itu, ia meminta perwakilan Ombudsman di daerah membangun koordinasi lebih aktif dengan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Fauzan Khalid.
Fauzan Khalid yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat dua periode 2016-2024 tersebut menyebut penguatan pengawasan di daerah dapat dimulai dari sektor-sektor pelayanan dasar.
Pendidikan dan kesehatan menjadi dua contoh layanan yang menurutnya perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Untuk tahap awal, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Fauzan Khalid berharap Ombudsman ke depan tidak hanya berperan ketika muncul persoalan pelayanan publik yang kemudian dilaporkan masyarakat.
Menurut dia, lembaga tersebut juga dapat mengambil peran yang lebih strategis melalui rekomendasi perbaikan sistem pelayanan kepada instansi penyelenggara.
Rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada kementerian atau lembaga pemerintah pusat, tetapi juga dapat diarahkan kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
“Untuk ke depannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayanan publik, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD,” jelas Fauzan Khalid.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan Ombudsman diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Bagi Fauzan Khalid, penguatan internal Ombudsman, penyusunan standar minimal pelayanan, serta perluasan pengawasan hingga daerah merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.(AM01)






