BALI, ARUSMEDIA.ID – Korban kekerasan tidak seharusnya dipaksa berulang kali mendatangi berbagai institusi untuk mendapatkan perlindungan. Di tengah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin kompleks, sistem layanan yang terintegrasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan saat menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026, di Bali, Selasa (22/9/2026).
Di hadapan polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara, Veronica menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi persoalan perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Veronica, meski setiap negara memiliki karakteristik dan kebijakan yang berbeda, tantangan yang dihadapi dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki sejumlah persoalan yang serupa.
“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah perkembangan teknologi digital yang turut mengubah pola kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan kini tidak hanya terjadi di ruang fisik. Peristiwa dapat berlangsung melalui ruang digital, menyebar dengan cepat, bahkan melibatkan pelaku maupun korban yang berada di negara berbeda.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus membutuhkan koordinasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga melibatkan berbagai sektor dan institusi.
Veronica menilai pendekatan terhadap korban juga harus menjadi bagian penting dalam sistem penanganan.
Korban, kata dia, tidak semestinya dibebani dengan proses birokrasi yang mengharuskan mereka berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain.
“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.
Konsep layanan satu pintu tersebut diarahkan agar korban mendapatkan penanganan yang lebih sederhana, aman, dan berperspektif korban.
Dengan pendekatan tersebut, proses perlindungan tidak berhenti pada penanganan laporan, tetapi dapat terhubung dengan kebutuhan korban lainnya, termasuk pendampingan dan pemulihan.
Dalam kesempatan tersebut, Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk melalui pengembangan Direktorat PPA-PPO.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk memastikan korban memperoleh pelayanan secara menyeluruh.
Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum. Perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban juga perlu menjadi bagian dari rangkaian layanan.
Karena itu, koordinasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor terkait perlu terus diperkuat agar korban tidak menghadapi sistem yang terfragmentasi.
Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi semakin relevan ketika kasus kekerasan berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan dapat terjadi lintas wilayah maupun lintas negara.
Gagasan yang disampaikan Veronica mendapat respons positif dari Polri. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menyambut baik penguatan kolaborasi dalam penanganan persoalan perempuan dan anak.
Menurut Trunoyudo, forum IAWP memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas sekaligus jejaring kerja sama Polwan dari berbagai negara.
“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.
Ia mengatakan perkembangan bentuk kejahatan membuat kerja sama internasional semakin dibutuhkan.
Pertukaran pengalaman antarpenegak hukum dari berbagai negara diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas dan merespons pola kejahatan yang terus berkembang.
Melalui IAWP 2026, kerja sama tersebut juga diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat memperkuat jejaring kepolisian internasional dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan masyarakat.
Bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, penguatan jejaring tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kebutuhan yang lebih mendasar: memperoleh layanan yang cepat, aman, terintegrasi, dan tidak membuat korban kembali menghadapi beban ketika mencari pertolongan.
Forum IAWP 2026 di Bali pun menjadi ruang bagi para Polwan dari berbagai negara untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kapasitas dalam menghadapi tantangan tersebut, sekaligus mendorong pelayanan yang semakin berorientasi pada kebutuhan korban.(AM04)






