MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, kini masuk tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen hingga pendalaman terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran PT Energi Selaparang selama periode tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Ade.
Menurutnya, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk membuat terang perkara sekaligus mendalami ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Tahap penyidikan akan menjadi ruang bagi penyidik untuk memeriksa lebih jauh seluruh rangkaian pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan PT Energi Selaparang.
Pemeriksaan tersebut mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta berbagai kegiatan lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelas Kombes Pol Ade.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik, kata Muhaemin, juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhaemin.
Muhaemin menegaskan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidak serta-merta berarti telah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, lanjut dia, akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hal tersebut menjadi penting karena proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pendalaman rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.
“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Muhaemin.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mendalami berbagai aspek pengelolaan anggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat, aliran dan penggunaan anggaran, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat maupun pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.
Informasi dan dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selama periode 2019–2024.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Polda NTB menegaskan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.(AM04)






