JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Hampir 50 ton kacang tanah diduga masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya tanpa dilengkapi sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Polisi mengungkap dugaan impor ilegal tersebut dan mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan telah berada dalam jalur distribusi untuk diperdagangkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan impor serta persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dugaan pelanggaran mencuat setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dokumen yang tidak dapat ditunjukkan antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara karena berkaitan dengan legalitas masuknya komoditas dari luar negeri serta pemenuhan persyaratan tata niaga dan karantina.
Polisi kemudian mengamankan kacang tanah yang telah dikemas dalam 1.536 karung. Total komoditas yang diamankan mencapai 49,85 ton.
Selain barang bukti berupa kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang dinilai berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
Barang bukti administrasi yang diamankan meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu polisi mengurai bagaimana komoditas tersebut masuk ke Indonesia, berpindah dari satu titik ke titik lain, hingga berada dalam jalur perdagangan.
Penyidik tidak berhenti pada penyitaan puluhan ton kacang tanah. Polisi kini menelusuri seluruh mata rantai pergerakan barang tersebut.
Pendalaman dilakukan mulai dari asal-usul barang, jalur masuk, proses pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran.
Informasi mengenai jalur distribusi menjadi penting untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Victor mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada komoditas yang telah diamankan, tetapi juga pada rangkaian aktivitas yang memungkinkan barang tersebut masuk dan kemudian beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi, kata dia, terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Polisi perlu memastikan keterkaitan antara barang bukti, dokumen, transaksi, serta pihak yang berada di balik proses pemasukan dan distribusi komoditas tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan impor dan tata niaga, terutama untuk komoditas pangan yang masuk dari luar negeri.
Pemenuhan dokumen dan persyaratan karantina menjadi bagian dari proses yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum komoditas diedarkan.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku.
Kepatuhan tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian terhadap asal-usul dan legalitas barang yang beredar di pasar.
Masyarakat juga diminta berperan dalam mengawasi peredaran barang yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
Informasi mengenai dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Polri 110.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah tersebut, termasuk menelusuri jalur barang dari Dumai, Riau, hingga masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.(AM01)






