Oleh: Samianto, Presiden Forum Kebangsaan |
TEMBOK penjara seharusnya menjadi batas yang tegas: di dalamnya berlaku aturan, disiplin, dan prinsip bahwa setiap warga binaan diperlakukan sesuai ketentuan yang sama.
Namun, inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, justru membuka pemandangan yang memunculkan pertanyaan besar tentang apa yang terjadi di balik pagar lembaga pemasyarakatan.
Pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan berukuran sekitar tipe 36 di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan berada di sekitar kawasan rumah dinas.
Yang membuat temuan itu menjadi sorotan bukan semata keberadaan bangunannya, melainkan fasilitas di dalamnya.
Ombudsman menyebut sejumlah ruangan memiliki kelengkapan yang menyerupai hunian apartemen: ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, peralatan memasak hingga pendingin ruangan.
Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol-botol di tempat sampah. Namun, siapa pemilik maupun pengguna fasilitas dan minuman tersebut belum dapat dipastikan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin bahkan menggambarkan fasilitas yang dilihat tim sebagai hunian dengan kelengkapan yang tidak lazim untuk lingkungan lapas.
Persoalannya kemudian bergeser dari soal kemewahan menjadi soal peruntukan, akses, dan pengawasan.
Ombudsman mengatakan tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, akses menuju area tertentu sempat ditolak petugas.
Menurut Ombudsman, penolakan tersebut kemudian diikuti ketegangan ketika tim berupaya masuk ke kawasan belakang. Ombudsman menyebut terjadi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit pagar.
Justru dari hambatan akses itulah sejumlah temuan lain muncul.
Ombudsman menemukan kawasan dengan bangunan yang disebut menyerupai hunian, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf.
Di bagian belakang juga ditemukan celah keamanan berupa akses yang tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Yang lebih serius, Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui mekanisme dan pihak yang diduga terlibat.
Namun, di titik ini publik perlu membedakan antara temuan, dugaan, dan fakta yang sudah terverifikasi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang menjadi sorotan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno menyatakan kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan bagi pejabat struktural. Menurut penjelasan Ditjenpas, bangunan itu bukan kamar hunian narapidana.
Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi inti persoalan.
Apakah bangunan tersebut benar-benar rumah dinas sebagaimana dijelaskan Ditjenpas? Jika demikian, mengapa terdapat warga binaan di kawasan tersebut sebagaimana ditemukan Ombudsman? Untuk siapa fasilitas tersebut digunakan? Dan apakah seluruh fasilitas serta aktivitas di kawasan itu sesuai dengan peruntukan dan aturan pemasyarakatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum seluruhnya terjawab.
Nama Ferdy Sambo juga ikut muncul dalam isu mengenai siapa yang diduga menempati kawasan tersebut. Namun Ombudsman secara tegas menyatakan belum dapat memastikan bahwa Sambo menggunakan fasilitas yang dimaksud.
Saat sidak, Ombudsman tidak bertemu langsung dengannya dan juga tidak memperoleh data lengkap warga binaan yang ditempatkan di Lapas Cibinong.
Karena itu, mengaitkan nama seseorang dengan kamar tersebut tanpa bukti terverifikasi justru berisiko mengaburkan persoalan utama: siapa yang bertanggung jawab atas tata kelola fasilitas di dalam kawasan Lapas Cibinong?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan tersebut dibuka secara transparan.
Ia mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang menjadi sorotan untuk memastikan apakah benar terdapat hunian mewah untuk warga binaan atau bangunan tersebut memiliki fungsi lain.
Yusril juga menyatakan sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti ada pejabat atau petugas yang mengomersialkan fasilitas secara tidak semestinya.
Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf juga meminta Ombudsman menindaklanjuti temuannya kepada Presiden.
Kini bola berada pada proses pemeriksaan dan pendalaman.
Sebab, persoalan Lapas Cibinong bukan hanya tentang sofa, televisi, AC, kulkas atau kamar yang tampak seperti apartemen.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah prinsip kesetaraan di hadapan aturan benar-benar berjalan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Jika fasilitas tersebut memang rumah dinas, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, peruntukan, pengguna, serta mekanisme pengawasannya.
Jika nantinya terbukti ada fasilitas khusus yang diberikan kepada warga binaan secara ilegal atau dikomersialkan, maka persoalannya jauh lebih serius.
Itu bukan lagi sekadar soal fasilitas mewah, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penjara semestinya menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus membangun kembali tanggung jawab dan disiplin.
Karena itu, setiap fasilitas khusus harus memiliki dasar yang jelas, setiap penggunaan harus dapat diawasi, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara terbuka.
Di balik tembok Lapas Cibinong, publik kini menunggu satu hal: bukan sekadar siapa yang tinggal di sana, tetapi siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sana.(*)






