JAKARTA, ARUSMEDIA.ID — Sebanyak 1.048 ton udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Komoditas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi masuk ke pasar domestik, meski berdasarkan ketentuan impor, udang itu seharusnya diolah terlebih dahulu untuk kemudian diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Langkah tersebut disebut dapat mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp405,8 miliar.

Penyegelan dilakukan pada Senin malam, 21 September 2026, di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Petugas mengamankan komoditas tersebut untuk mencegah adanya distribusi ke pasar dalam negeri sebelum dugaan pelanggaran selesai diperiksa.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Trenggono dalam keterangan resminya.

PSDKP mencatat komoditas yang diamankan tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur dengan jenis dan negara asal yang berbeda.

Di Probolinggo, petugas mengamankan 4,06 ton udang pink asal Kanada. Sementara di Pasuruan, terdapat 15,10 ton udang pink asal Kanada yang turut diamankan.

Temuan terbesar berada di Pasuruan, yakni 885,3 ton udang merah asal Argentina. Sementara itu, di Lamongan, petugas mengamankan 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total udang impor yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton.

Udang-udang tersebut diketahui masuk ke Jawa Timur melalui kawasan berikat. Berdasarkan ketentuan peruntukannya, komoditas impor yang berada dalam skema tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pengolahan sebelum hasilnya kembali diekspor.

Karena itu, dugaan adanya potensi distribusi ke pasar domestik menjadi perhatian pengawasan KKP.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan temuan tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan akan menentukan bentuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan komoditas tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan administratif yang berlaku.

Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat diteruskan ke proses hukum pidana.

Dengan demikian, penyegelan yang dilakukan KKP saat ini merupakan bagian dari langkah pengamanan sekaligus proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan peruntukan udang impor tersebut.

Pengawasan juga tidak hanya dilakukan dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perikanan dan perdagangan komoditas impor.

PSDKP KKP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri kemungkinan adanya ketidakpatuhan di bidang perpajakan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan masuk dan pengelolaan komoditas impor dapat diperiksa secara menyeluruh.

Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran setelah petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan udang impor dengan potensi peredarannya.

KKP menyatakan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor akan terus diperkuat.

Fokus pengawasan salah satunya adalah memastikan produk perikanan yang masuk dengan peruntukan untuk diolah dan diekspor kembali tidak justru berakhir di pasar domestik.

Kasus pengamanan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur menjadi salah satu temuan yang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi komoditas perikanan impor, mulai dari pemasukan melalui kawasan berikat hingga peruntukan dan peredarannya.

KKP memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penyegelan tersebut, pemerintah untuk sementara mencegah komoditas yang tengah diperiksa itu beredar di pasar domestik sembari proses penelusuran terhadap dugaan pelanggaran terus berjalan.(AM01)