MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah masih adanya sengketa informasi publik yang ditangani Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB sepanjang 2026.

Hingga September 2026, KI NTB mencatat hampir 27 kasus sengketa informasi yang masuk dalam penanganan lembaga tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, mengatakan pengelolaan informasi publik bukan sekadar menyampaikan data kepada masyarakat.

Setiap informasi yang berkaitan dengan program, kebijakan, maupun kegiatan pemerintah harus dipastikan akurat, jelas, dan memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses yang dijalankan di PPID OPD bukan sesuatu yang mudah. Dalam menyampaikan informasi terkait program, dibutuhkan ketelitian dan kepastian,” ujar Abul Chair saat menerima audiensi KI NTB, di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan masyarakat. Akses terhadap informasi menjadi bagian penting bagi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Karena itu, keberadaan PPID di setiap OPD memiliki posisi strategis. Pelayanan informasi yang tertib dan sesuai prosedur diharapkan dapat memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat permintaan informasi yang tidak tertangani dengan baik.

Abul Chair juga mengapresiasi peran KI NTB dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Langkah yang dilakukan KI NTB dalam mengawal keterbukaan informasi sangat baik. Selain banyak sengketa informasi yang diselesaikan, KI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk tahu,” katanya.

Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menangani hampir 27 kasus sengketa informasi.

Menurut Sahnam, angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan PPID pada masing-masing badan publik.

Pelayanan informasi yang berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi sengketa.

“Perbaikan layanan PPID perlu terus dilakukan, terutama dalam memberikan informasi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Sahnam.

Ia menjelaskan, setiap permintaan informasi dari masyarakat harus diproses melalui mekanisme yang berlaku pada PPID masing-masing OPD.

Dengan demikian, permintaan informasi tidak hanya diterima, tetapi juga ditangani berdasarkan ketentuan yang mengatur jenis informasi, prosedur pelayanan, hingga mekanisme keberatan apabila informasi tidak dapat diberikan.

Dalam pelaksanaannya, PPID OPD juga dapat berkonsultasi dengan KI NTB ketika menghadapi persoalan terkait keterbukaan informasi publik.

Sahnam berharap ke depan peran KI NTB tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga diperkuat dalam pembinaan PPID OPD.

“Harapannya, KI dapat menjadi bagian dari pembinaan PPID OPD, selain PPID Utama, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi dapat semakin tertata,” jelasnya.

Wakil Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri, menambahkan bahwa NTB secara nasional berada dalam kelompok daerah dengan capaian keterbukaan informasi yang baik.

Namun, menurutnya, capaian tersebut tetap perlu diikuti dengan penguatan pelayanan pada tingkat OPD. Terlebih, Sekda NTB memiliki posisi strategis karena menjadi atasan langsung PPID Utama Pemprov NTB.

“Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemprov NTB. Karena itu, penguatan koordinasi dan pembinaan PPID menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” jelas Sansuri.

Ia mengungkapkan sejumlah jenis informasi yang banyak diminta masyarakat dan kemudian ditangani KI NTB berkaitan dengan kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, Anggaran Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Khusus informasi DBHCHT, permintaan informasi banyak berkaitan dengan aktivitas advokasi organisasi masyarakat sipil, termasuk persoalan tenaga kerja.

Isu tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang cukup banyak muncul dalam sengketa informasi yang ditangani KI NTB.

Selain menangani sengketa, KI NTB memiliki kewenangan melakukan pengukuran kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh NTB.

Pengukuran tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Monev dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Komisi Informasi Pusat.

Sansuri mengatakan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat kondisi layanan informasi pada masing-masing OPD.

Dari evaluasi itu, pemerintah dapat mengidentifikasi OPD yang telah memenuhi standar keterbukaan sekaligus memetakan OPD yang masih menghadapi kendala.

“Yang perlu kita lihat ke depan adalah OPD mana yang belum informatif dan apa kendala yang dihadapi. Ukurannya berdasarkan e-Monev dengan indikator layanan dan dokumen badan publik sesuai ketentuan KI Pusat,” terangnya.

Penguatan PPID pun menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan.

Sinergi antara PPID Utama, PPID OPD, KI NTB, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.

Evaluasi terhadap OPD yang belum memenuhi standar keterbukaan diharapkan tidak berhenti pada pemetaan, tetapi berlanjut pada pembinaan dan perbaikan layanan.

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di NTB dapat semakin tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(AM04)