MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Tekanan fiskal dan ancaman kekeringan membuat Perubahan APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 tidak lagi sekadar menjadi agenda administratif.

Setelah disepakati DPRD NTB, pemerintah daerah kini dihadapkan pada pekerjaan yang lebih besar: memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.

Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB disampaikan H. Didi Sumardi, S.H., sementara Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Pembahasan perubahan anggaran tersebut berlangsung di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal, keberlanjutan pelayanan publik, dan berbagai persoalan yang muncul hingga penghujung 2026.

Banggar DPRD NTB mencatat terdapat 30 isu yang dibahas selama proses pembahasan. Sebanyak 18 isu telah mendapatkan jawaban dari Gubernur NTB, sedangkan 12 isu lainnya dijelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama Banggar pada 17 September 2026.

Data dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah dinilai telah memadai sebagai bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Secara keseluruhan, struktur Perubahan APBD NTB 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp5,683 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp6,053 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang kemudian ditutup melalui pembiayaan.

Dalam struktur pembiayaan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) direncanakan sekitar Rp431,016 miliar. Sementara itu, pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp61,399 miliar.

Angka-angka tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD NTB karena ruang fiskal daerah harus tetap dijaga, terutama ketika pemerintah masih harus memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan publik dan menghadapi risiko penerimaan daerah yang tidak sepenuhnya sesuai target.

Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 66,53 persen.

Banggar mengingatkan agar target pendapatan tetap disusun secara realistis. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi apabila target penerimaan tidak tercapai, sehingga kondisi tersebut tidak mengganggu belanja wajib maupun pelayanan publik.

Bukan hanya soal pendapatan dan belanja, DPRD juga memberikan sejumlah catatan mengenai penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), manajemen risiko, efisiensi belanja, kesiapan pelaksanaan kegiatan, ketepatan sasaran bantuan, hingga pengelolaan aset daerah.

Perhatian juga diarahkan pada konsekuensi fiskal jangka menengah. Pemerintah daerah diminta memperhitungkan kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset, tambahan belanja rutin, serta berbagai kewajiban yang akan berlanjut hingga 2027.

Pengelolaan aset menjadi salah satu ruang yang didorong untuk diperbaiki. Digitalisasi pendataan, penilaian, pemanfaatan, dan pengawasan aset dinilai penting agar aset daerah yang belum produktif dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan.

Bagi Pemprov NTB, persetujuan Perubahan APBD 2026 harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang menyentuh persoalan masyarakat.

Wagub NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam Pendapat Akhir Gubernur menegaskan bahwa dinamika global dan regional membutuhkan respons fiskal yang cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata di lapangan.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah dampak musim kemarau yang meluas di NTB.

Sejumlah kabupaten/kota mengalami peningkatan status penanganan kekeringan, mulai dari siaga hingga tanggap darurat. Kondisi tersebut berdampak terhadap puluhan ribu kepala keluarga.

Karena itu, pemerintah mengarahkan dukungan anggaran untuk penanganan kekeringan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), intervensi penyediaan air bersih, serta program ketahanan pangan.

Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus melakukan distribusi air bersih dan memperkuat langkah mitigasi darurat untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak.

Di sektor ekonomi, penyelenggaraan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika juga ditempatkan sebagai salah satu momentum untuk memperkuat aktivitas ekonomi daerah.

Pemerintah menyiapkan langkah melalui tata kelola pariwisata yang lebih inklusif. Salah satunya dengan memperbesar keterlibatan talenta lokal dalam penyelenggaraan ajang internasional tersebut.

Keterlibatan volunteer dan marshal disebut diarahkan 100 persen lokal. Pemprov NTB juga melakukan penyesuaian kebijakan akomodasi untuk menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan.

Melalui Perubahan APBD, pemerintah berharap daya dukung infrastruktur dapat diperkuat sehingga aktivitas MotoGP tidak berhenti sebagai agenda olahraga internasional, tetapi turut memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.

Di saat yang sama, pembenahan tata kelola pemerintahan tetap menjadi bagian penting dari agenda pemerintah daerah.

Penguatan SPI, manajemen risiko, optimalisasi PAD, dan pengelolaan aset ditempatkan sebagai instrumen untuk membangun ruang fiskal yang lebih sehat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan dan akuntabel.

Wagub NTB menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, Banggar, serta TAPD yang telah membahas dan menyempurnakan dokumen Perubahan APBD 2026.

Seluruh catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan sekaligus mengendalikan program pembangunan ke depan.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD NTB 2026, tahap berikutnya bukan lagi sekadar soal angka dalam dokumen anggaran.

Ujian sesungguhnya berada pada pelaksanaan: menjaga pelayanan publik tetap berjalan, merespons dampak kekeringan, memperkuat aktivitas ekonomi, dan memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif serta tepat sasaran tanpa mengabaikan kesehatan fiskal NTB.(AM02)