JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Perdebatan mengenai arah konstitusi Indonesia kembali mengemuka. Upaya mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli mendapat respons positif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara perjuangan hukum yang diajukan Suara Pengacara Rakyat Indonesia (Super Indonesia) terus bergulir.
Sinyal dukungan terhadap ruang pembahasan isu tersebut disampaikan Ketua DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Hadrian Irfani. Ia menyebut desakan untuk kembali ke UUD 1945 asli mulai dibahas di lingkungan DPR RI, meski belum menjadi pembahasan yang dominan.
Pernyataan itu disampaikan Irfani saat menerima tim Super Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah Super Indonesia menyampaikan aspirasinya terkait gugatan terhadap amandemen UUD 1945. Organisasi yang membawa nama Suara Pengacara Rakyat Indonesia itu selama ini memperjuangkan agar konstitusi dikembalikan kepada naskah aslinya.
“(Upaya kembali ke UUD 45 Asli) mulai ada yang bahas di DPR. Tapi masih kalah sama pembahasan (isu) lain,” kata Hadrian Irfani.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli setidaknya mulai mendapatkan ruang untuk diperbincangkan di lingkungan parlemen.
Namun, sejauh ini pembahasan tersebut masih berhadapan dengan berbagai agenda dan isu lain yang dinilai lebih menonjol di DPR RI.
Meski begitu, Hadrian Irfani tidak menutup pintu komunikasi. Ia menyatakan akan berupaya menemui Ketua MPR RI, Ahmad Muzani untuk menyampaikan permintaan Super Indonesia agar dapat melakukan audiensi.
L
angkah itu menjadi bagian penting dari upaya Super Indonesia memperluas komunikasi kelembagaan terkait perjuangan mereka yang telah berlangsung sejak 2015.
Super Indonesia saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara gugatan terkait amandemen UUD 1945.
Perjuangan tersebut telah dilakukan organisasi itu sejak 2015. Dalam gugatan yang mereka perjuangkan, MPR RI menjadi pihak yang digugat terkait proses amandemen UUD 1945.
Super Indonesia meminta agar UUD 1945 dikembalikan kepada naskah asli. Dengan pengajuan PK, perjuangan tersebut kembali memasuki tahapan hukum.
Pada saat yang sama, komunikasi dengan lembaga-lembaga negara juga terus dilakukan untuk menyampaikan argumentasi dan aspirasi yang mereka bawa.
Bagi Super Indonesia, tuntutan untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli merupakan agenda yang masih akan terus diperjuangkan.
Wakil Sekjen Dewan Eksekutif Nasional Super Indonesia, Agus Salim, SH, LL.M, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mendorong agenda tersebut.
“Kita telah mendorong semua pihak agar mengembalikan UUD 45 kepada naskah asli. Kami akan perjuangkan terus agar amandemen itu dibatalkan,” ujar Agus Salim.
Rencana audiensi dengan Ketua MPR RI menjadi langkah lanjutan yang kini hendak ditempuh Super Indonesia.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi organisasi itu untuk menyampaikan secara langsung tuntutannya mengenai UUD 1945, termasuk alasan mereka meminta agar hasil amandemen dibatalkan dan konstitusi dikembalikan kepada naskah asli.
Bagi PKB, isu tersebut kini mulai muncul dalam pembahasan di DPR, meskipun belum menjadi isu utama.
Pernyataan Hadrian Irfani sekaligus memperlihatkan bahwa perjuangan Super Indonesia untuk membawa kembali isu UUD 1945 ke ruang politik nasional mulai mendapatkan respons dari salah satu kekuatan politik di parlemen.
Namun, respons positif tersebut belum serta-merta berarti adanya keputusan politik untuk mengembalikan UUD 1945 kepada naskah asli.
Sampai saat ini, yang disampaikan Irfani adalah bahwa isu tersebut mulai dibahas dan dirinya berencana menyampaikan permintaan audiensi Super Indonesia kepada Ketua MPR RI.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada bagaimana ruang dialog tersebut berjalan dan bagaimana aspirasi Super Indonesia diterima di tingkat kelembagaan.
Setelah memperjuangkan agenda tersebut sejak 2015, Super Indonesia kini kembali mendorong isu amandemen UUD 1945 melalui jalur hukum sekaligus komunikasi dengan lembaga politik.
Pertemuan dengan Hadrian Irfani di Kompleks DPR RI menjadi salah satu bagian dari rangkaian tersebut.
Di tengah berbagai agenda politik nasional yang terus bergulir, isu mengenai UUD 1945 naskah asli kini kembali masuk ke ruang pembicaraan. Super Indonesia pun memastikan perjuangan tersebut belum selesai.
Mereka masih menempuh proses Peninjauan Kembali sekaligus berupaya membuka ruang audiensi dengan pimpinan MPR RI.
Dengan demikian, gugatan amandemen UUD 1945 yang diperjuangkan sejak 2015 kini kembali mendapat momentum untuk dibicarakan di ruang politik, setelah PKB menyebut isu kembali ke naskah asli mulai dibahas di DPR RI.(AM01)






