TANGERANG, ARUSMEDIA.ID – Kepastian tata ruang menjadi salah satu kunci agar investasi dan pembangunan daerah tidak berjalan dalam ketidakpastian.

Karena itu, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).

Menurut Fauzan Khalid, RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan tata ruang. Keberadaannya menjadi instrumen operasional yang menerjemahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara lebih rinci, termasuk dalam aspek spasial dan pemanfaatan ruang.

“Penetapan RDTR sangat urgen karena berfungsi sebagai instrumen operasional yang merinci Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara spasial dan mendalam. Selain itu, sebagai acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Fauzan Khalid.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat selama dua periode, 2016-2024, menilai percepatan RDTR juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pasalnya, RDTR menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kepastian tersebut dinilai penting agar investor maupun pelaku usaha memiliki kejelasan mengenai kesesuaian lokasi dan rencana kegiatan sebelum menjalankan investasinya.

“Dengan adanya kepastian tata ruang, investor dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Fauzan Khalid menjelaskan bahwa RDTR memiliki fungsi strategis dalam mengendalikan pembangunan agar tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

RDTR, kata dia, dapat menjadi instrumen pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sekaligus menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan.

Dengan tata ruang yang lebih detail, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan, kawasan yang harus dilindungi, hingga arah pembangunan yang sesuai dengan karakter wilayah.

Percepatan penetapan RDTR, menurut Fauzan Khalid, juga telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI melalui penetapan anggaran untuk tahun 2027.

Di sisi lain, pemerintah di bawah Presiden Prabowo menargetkan penetapan RDTR di seluruh Indonesia dapat dituntaskan pada 2029.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Ketua KPU NTB periode 2008-2013 itu menilai target tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebab, keberadaan RDTR tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi tata ruang, tetapi juga menyentuh kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga arah pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, dalam kunjungan kerja tersebut, Fauzan Khalid juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Fauzan Khalid mengungkapkan, persoalan LSD kerap muncul dalam berbagai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke sejumlah daerah.

Salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah belum sinkronnya data antara Kementerian ATR/BPN dengan kondisi dan aspirasi pemerintah daerah.

Menurut Fauzan Khalid, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika pemerintah daerah menjalankan program pembangunan maupun ketika investasi masuk ke suatu wilayah.

Karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN membuka ruang komunikasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah sebelum menetapkan LSD.

“Dengar apa yang disampaikan para kepala daerah. Jangan lagi ada LSD yang tidak sinkron, karena masalah ini banyak menjadi keluhan para kepala daerah,” tegas Fauzan Khalid.

Fauzan Khalid mengakui bahwa penetapan LSD memiliki tujuan penting. Perlindungan terhadap lahan sawah berkaitan erat dengan ketahanan pangan, terutama di tengah ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus menjadi perhatian pemerintah.

Namun, menurut dia, kebijakan perlindungan lahan juga perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah.

Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, menurut Fauzan Khalid, persoalannya bukan memilih antara ketahanan pangan atau investasi, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan melalui perencanaan tata ruang dan data yang akurat.

“Sinkronisasi data LSD antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah krusial untuk menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Ia menambahkan, sinkronisasi data menjadi semakin penting agar kebijakan perlindungan lahan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun dunia usaha.

“Sinkronisasi ini perlu dilakukan agar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh kebijakan ketahanan pangan,” ujar Fauzan Khalid.

Dengan percepatan RDTR dan pembenahan sinkronisasi data LSD, Fauzan berharap kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian yang lebih kuat bagi daerah, sekaligus menjaga kepentingan ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.(AM01)