MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Pelayanan dasar masyarakat tidak cukup hanya direncanakan dan dituangkan dalam dokumen kebijakan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini mendorong agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) benar-benar diterjemahkan menjadi layanan yang nyata dan dirasakan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Workshop ini menjadi momentum untuk memperkuat penerapan SPM agar tidak berjalan sebagai agenda administratif semata.
Pemprov NTB ingin memastikan target pelayanan dasar terhubung langsung dengan seluruh siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, pelayanan publik harus ditempatkan sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan.
Karena itu, sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegas Gubernur Iqbal.
Pesan tersebut menjadi penting karena keberhasilan SPM pada akhirnya tidak diukur dari seberapa lengkap dokumen pemerintah, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
RAD SPM 2026–2029 selanjutnya harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan serta indikator kinerja.
Seluruhnya perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar target pelayanan dasar memiliki dukungan kebijakan dan anggaran yang jelas.
Dalam workshop tersebut, konsolidasi dilakukan dengan menyelaraskan RAD SPM dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS dan rancangan APBD.
Penajaman program juga diarahkan berdasarkan KUA-PPAS 2027 sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan penerapan SPM.
SPM sendiri mencakup enam bidang pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perhatian Gubernur Iqbal adalah memperkuat posisi Posyandu dalam ekosistem pelayanan dasar. Posyandu dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai fasilitas yang berkaitan dengan urusan kesehatan.
Kedekatannya dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki posisi strategis untuk menjadi sumber informasi mengenai kondisi, persoalan dan kebutuhan warga di tingkat paling dekat.
Informasi dari masyarakat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Apalagi, persoalan pelayanan dasar sering kali saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu perangkat daerah.
Dalam kerangka penerapan SPM, masyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasar. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi.
Karena itu, informasi yang muncul dari tingkat masyarakat perlu terhubung dengan kerja pemerintah daerah, termasuk lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lintas kabupaten/kota.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” kata Gubernur Iqbal.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencapaian SPM NTB membutuhkan koordinasi hingga tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov NTB memiliki posisi penting dalam mengoordinasikan dan menggerakkan seluruh daerah agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan secara terpisah.
Selain koordinasi, Gubernur Iqbal juga menyoroti pentingnya data dalam penerapan SPM. Menurutnya, data yang digunakan untuk menyusun perencanaan tidak dapat hanya bersumber dari satu OPD.
Informasi dari berbagai perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota hingga pelaksana pelayanan di lapangan perlu dipertemukan. Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi masyarakat dan kebutuhan pelayanan dasar.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan membuat kebijakan dan anggaran tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB, Hj. Sinta Agathia Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurutnya, penetapan RAD SPM bukanlah garis akhir. Sebaliknya, dokumen tersebut menjadi awal dari proses implementasi yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
Workshop tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA serta sejumlah mitra pembangunan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029.
Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar selama periode 2026–2029.
Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji turut mengapresiasi ditetapkannya RAD SPM 2026–2029.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penguatan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dengan demikian, RAD SPM NTB 2026–2029 diarahkan menjadi lebih dari sekadar instrumen administratif.
Dokumen tersebut menjadi pijakan agar hak dasar masyarakat diterjemahkan ke dalam program yang jelas, mendapat dukungan anggaran, dijalankan berdasarkan data, serta dikawal melalui pengawasan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penerapan SPM NTB akan kembali kepada masyarakat.
Bukan sekadar seberapa rapi pemerintah menyusun dokumen, tetapi seberapa nyata pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perumahan, pelayanan sosial hingga perlindungan masyarakat hadir dan memberikan manfaat bagi warga NTB.(AM04)






