LOMBOK TIMUR, ARUSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur didorong tidak cepat puas dengan capaian digitalisasi daerah yang diraih pada 2025.

Predikat cukup baik yang diperoleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) justru harus menjadi pijakan untuk bekerja lebih keras dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau yang akrab disapa Bupati Iron, menegaskan persaingan antardaerah dalam mempercepat transformasi digital terus bergerak. Karena itu, capaian yang sudah diraih tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berbenah.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Iron sebelum membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (6/10/2026), di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur.

Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja TP2DD harus dilakukan secara serius, terutama dalam kaitannya dengan optimalisasi penerimaan daerah.

Digitalisasi tidak cukup hanya diwujudkan dengan menyediakan sistem pembayaran non-tunai, tetapi harus mampu memastikan seluruh transaksi tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Iron meminta TP2DD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan melakukan optimalisasi di setiap titik penerimaan.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memastikan setiap titik penerimaan memiliki kanal pembayaran digital yang mudah digunakan masyarakat maupun pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.
“Elektronifikasi bukan hanya untuk mengubah cara membayar, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Bupati Iron.

Ia menekankan, keberadaan sistem pembayaran digital seharusnya memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar menggantikan uang tunai dengan transaksi elektronik.

Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi diharapkan dapat tercatat secara lebih rapi sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penerimaan.

Karena itu, Bupati Iron meminta agar seluruh data transaksi dapat tercatat dan direkonsiliasi secara cepat serta akurat.

Rekonsiliasi yang baik akan membantu pemerintah memastikan kesesuaian antara transaksi yang terjadi di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Data tersebut juga dapat menjadi instrumen penting dalam membaca tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah.

Lebih jauh, data transaksi digital dapat digunakan untuk menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Dengan begitu, digitalisasi bukan hanya menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik, tetapi juga dapat menjadi alat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Bagi Lombok Timur, optimalisasi tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Semakin akurat data yang tersedia, semakin mudah pula pemerintah menentukan langkah kebijakan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Namun, transformasi menuju transaksi non-tunai tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem. Bupati Iron juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Peralihan dari transaksi tunai ke transaksi digital, menurutnya, harus dipahami sebagai sebuah kemudahan, bukan tambahan beban bagi masyarakat.

Karena itu, sosialisasi dan pendampingan perlu terus dilakukan agar penggunaan kanal pembayaran digital semakin familiar.

Edukasi tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transaksi digital di daerah. Masyarakat perlu mengetahui pilihan pembayaran yang tersedia, sementara pelaku usaha juga perlu memahami manfaat pencatatan transaksi secara elektronik.

Bupati Iron berharap TP2DD dan OPD penghasil pendapatan tidak berhenti pada pencapaian administratif. Digitalisasi harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola penerimaan daerah, mulai dari kemudahan pembayaran, transparansi transaksi, pengawasan hingga pengambilan keputusan.

“Data transaksi digital harus dapat dimanfaatkan untuk membaca kepatuhan wajib pajak, menemukan potensi yang belum digarap, mengurangi kebocoran, dan mempercepat pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dengan demikian, capaian TP2DD Lombok Timur pada 2025 yang berada pada kategori cukup baik diharapkan tidak menjadi titik akhir. Sebaliknya, capaian tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kinerja pada periode berikutnya.

Pesannya jelas: ketika kabupaten/kota lain terus berpacu mempercepat digitalisasi, Lombok Timur tidak boleh berjalan di tempat.

Transformasi transaksi daerah harus diarahkan bukan sekadar menuju pembayaran yang lebih praktis, tetapi juga menuju tata kelola pendapatan yang lebih transparan, terukur, dan minim kebocoran.(AM07)