SUMBAWA BARAT, ARUSMEDIA.ID – Rencana penerbitan sertifikat untuk 373 bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat menuai sorotan.

Front Pemuda Taliwang (FPT) meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumbawa Barat menahan proses sertifikasi hingga seluruh riwayat, alas hak, penguasaan fisik, dan status hukum tanah dipastikan benar-benar clear and clean.

Desakan itu disampaikan FPT melalui Surat Terbuka/Somasi Nomor 400/FPT KSB/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat di Taliwang.

Presiden Front Pemuda Taliwang, M. Sahril Amin Dea Naga, menilai proses sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah tersebut tidak semestinya berjalan terburu-buru apabila masih terdapat persoalan terkait dasar kepemilikan, riwayat perolehan, penguasaan fisik, maupun potensi klaim dari masyarakat.

Menurut Sahril, sertifikat tanah bukan sekadar produk administrasi. Dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum yang panjang karena dapat menjadi dasar kepastian hak atas sebuah bidang tanah.

Karena itu, ia meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menerbitkan sertifikat atas 373 bidang tanah yang diajukan Pemda Sumbawa Barat.

“Jangan gegabah dan jangan terburu-buru. Seluruh status tanah harus benar-benar dipastikan clear and clean sedetail-detailnya demi hukum dan keadilan masyarakat,” tegas Sahril Amin.

Dalam surat terbukanya, FPT turut menyampaikan sejumlah catatan mengenai pola pengadaan dan pembebasan tanah yang selama ini menjadi perhatian mereka di Kabupaten Sumbawa Barat.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan adanya praktik pembebasan lahan yang, menurut FPT, memiliki kemiripan dengan pola yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

FPT mengklaim menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya dugaan ketidakjelasan alas hak, persoalan administrasi, hingga proses ganti rugi yang dinilai belum sepenuhnya transparan kepada pihak yang menguasai atau mengklaim lahan.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dari Front Pemuda Taliwang dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tak hanya soal dokumen, FPT juga menyoroti dugaan adanya tekanan atau tindakan represif dalam proses pengadaan tanah.

Mereka menilai masyarakat tidak boleh berada dalam posisi tertekan ketika berhadapan dengan proses pembebasan lahan, terlebih apabila tanah tersebut selama ini dikuasai atau diklaim sebagai hak masyarakat.

“Rakyat tidak boleh ditakut-takuti di atas tanah milik mereka sendiri,” ujar Sahril.

FPT juga memperingatkan potensi munculnya konflik agraria apabila sertifikasi dilakukan terhadap bidang tanah yang status hukumnya belum sepenuhnya terselesaikan.

Bagi mereka, persoalan tanah tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Ada aspek sejarah penguasaan, batas fisik bidang, status hak, proses perolehan, hingga kemungkinan munculnya klaim yang saling bertumpang tindih.

FPT khawatir penerbitan sertifikat sebelum seluruh persoalan tersebut diselesaikan justru dapat memperpanjang konflik dan menempatkan masyarakat yang merasa memiliki hak dalam posisi yang semakin sulit.

Karena itu, mereka meminta ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Dalam surat terbuka tersebut, Front Pemuda Taliwang menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, FPT meminta dilakukan audit investigasi secara transparan terhadap seluruh dokumen, warkah, serta riwayat perolehan 373 bidang tanah yang diajukan Pemda Sumbawa Barat.

Kedua, ATR/BPN diminta melakukan verifikasi lapangan secara langsung untuk memastikan kondisi fisik tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Pemeriksaan itu juga diharapkan mampu mengidentifikasi kemungkinan adanya klaim sepihak, tumpang tindih lahan, maupun persoalan hak masyarakat.

Ketiga, FPT meminta ATR/BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sekadar menjalankan proses administratif tanpa memastikan seluruh aspek hukum dan faktual telah terpenuhi.

FPT menekankan pentingnya posisi ATR/BPN sebagai lembaga yang profesional dan independen dalam memeriksa setiap permohonan sertifikasi.

Mereka meminta ATR/BPN tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan proses dan riwayat perolehan tanah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

FPT menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses sertifikasi 373 bidang tanah tersebut tetap dilanjutkan tanpa transparansi publik dan penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Mereka bahkan mempertimbangkan menggelar aksi massa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai hak-hak masyarakat Taliwang dan Sumbawa Barat.

Meski demikian, hingga surat terbuka tersebut disampaikan, berbagai dugaan persoalan dalam proses pembebasan maupun pengadaan tanah yang disampaikan FPT masih berupa klaim yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Karena itu, penjelasan dari ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat maupun Pemerintah Daerah Sumbawa Barat menjadi penting, khususnya terkait status 373 bidang tanah, tahapan sertifikasi, kelengkapan dokumen, riwayat perolehan, serta mekanisme verifikasi yang telah dilakukan.

Bagi FPT, persoalan utama bukan semata-mata apakah 373 bidang tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan apakah seluruh proses dan riwayat penguasaannya telah memenuhi aspek hukum, administratif, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebab, ketika sertifikat telah diterbitkan, persoalan yang sebelumnya belum tuntas berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.

Karena itu, FPT meminta ATR/BPN memastikan setiap bidang tanah yang akan disertifikasi benar-benar “clear and clean” sebelum kepastian hukum diberikan.(AM04)