JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan senilai sekitar Rp1,22 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang dilaksanakan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk tata kelola Program MBG pada 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan lima tersangka tersebut terdiri atas empat pihak swasta dan satu personel militer yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA dan GB, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan sejak tahap awal.
Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Rangkaian tersebut, menurut penyidik, diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam proses pengadaan.
Kasus kemudian berkembang ketika pelaksanaan kontrak diduga tidak berjalan sesuai dengan jumlah pekerjaan yang tercantum dalam dokumen administrasi.
Pada awalnya, jumlah motor listrik yang tercantum dalam pengadaan mencapai 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, penyidik menemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah yang secara administratif dinyatakan selesai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Angka tersebut jauh di bawah jumlah 21.801 unit yang kemudian disebut telah selesai dalam dokumen administrasi.
Penyidik menduga telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Dengan demikian, penyidik tengah mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan secara faktual dengan dokumen yang menjadi dasar administrasi dan pembayaran proyek.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan potensi keuntungan yang diperoleh para tersangka maupun korporasi.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara belum final. Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Di sisi lain, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi serta dokumen kontrak.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda sesuai dengan kewenangan dan status masing-masing.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, para tersangka berdasarkan materi penyidikan diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim Penyidik Koneksitas menyatakan masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun, dugaan penyimpangan dalam proyek ini kini menjadi fokus penyidikan, terutama terkait proses pengadaan, realisasi pekerjaan, dokumen serah terima, pembayaran, serta potensi kerugian keuangan negara.(AM01)






