MATARAM, ARUSMEDIA.ID – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua remaja asal Lombok Timur kini menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya permintaan uang hingga Rp150 juta yang disebut dilakukan oleh oknum dalam penanganan perkara tersebut.

Dugaan itu memicu pertanyaan dari pihak keluarga terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang dijalankan.

Dua remaja yang dimaksud adalah berinisial R (17 tahun) dan U (16 tahun), warga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Keluarga mengaku menerima informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang sebelum keduanya diamankan oleh petugas.

Sahrim, salah seorang anggota keluarga, menyebut nominal yang diminta pada awalnya mencapai Rp150 juta. Namun, menurutnya, angka tersebut kemudian disebut mengalami penurunan setelah adanya komunikasi lanjutan.

“Awalnya diminta Rp150 juta, lalu sempat ada pembicaraan sampai Rp30 juta,” ujar Sahrim.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa seorang pria yang mereka kenal dengan inisial BG disebut sempat mendatangi rumah R di Dusun Gapok Daye, Desa Gapok, Kecamatan Suela. Kehadiran pria tersebut, menurut keluarga, disaksikan sejumlah warga setempat.

Selain itu, keluarga mengaku sempat melihat adanya penyerahan sejumlah uang kepada R sebelum remaja tersebut dibawa ke Kantor BNN Kota Mataram.

Meski demikian, hingga kini keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan secara utuh terkait dasar hukum penangkapan, status hukum kedua remaja, maupun kronologi lengkap penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Karena itu, keluarga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Mereka menilai klarifikasi terbuka penting dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Sebagai langkah hukum, kuasa hukum keluarga, Abdullah, SH, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Upaya tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari operasi gabungan antara BNN Kota Mataram dan Polda NTB dalam rangka pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Senggigi, Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi undercover yang dilakukan petugas, pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.23 Wita, petugas mengamankan dua remaja berinisial R dan U yang merupakan warga Desa Gapok, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram yang disebut berada dalam penguasaan R.

“Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan U dinyatakan positif menggunakan narkotika,” kata Yuanita.

BNN Kota Mataram juga menyebut hasil pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial B alias A yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Orang tersebut disebut merupakan paman dari salah satu terduga pelaku.

Menurut BNN, jaringan tersebut diduga memanfaatkan anggota keluarga sebagai kurir dalam aktivitas peredaran narkotika. Atas temuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara ini, BNN Kota Mataram secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Informasi tersebut tidak benar. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas,” tegas Yuanita.

BNN Kota Mataram juga menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti sedang dilakukan kepada Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yuanita, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan keluarga dan bantahan dari pihak BNN Kota Mataram menjadi bagian dari informasi yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, publik menanti kejelasan lebih lanjut dari proses penyidikan maupun sidang praperadilan yang sedang ditempuh pihak keluarga.(AM01)