JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga sekarang.
Dalam kapasitas tersebut, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI.
Perusahaan tersebut disebut dipersiapkan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Tak berhenti di situ, LMI juga diduga meminta persetujuan kepada seseorang berinisial SS agar penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dapat dikaitkan dengan proses verifikasi.

Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra SPPG disebut diarahkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi.
Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray yang diterima PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG yang telah melakukan pembelian tersebut.
Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi cara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray dari perusahaan tertentu.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan tersangka LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.(AM01)






