JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Regulasi yang telah berlaku sejak tahun 1960 itu dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika perkembangan sektor pertanahan serta kebutuhan kepastian hukum di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang digelar di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, revisi UU Pertanahan merupakan langkah yang sangat mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat tumpang tindih regulasi sektoral.

“Saya kira sangat urgen UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu juga untuk melindungi hak masyarakat adat serta mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan Khalid.

Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016–2024) itu menilai, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selama ini menjadi dasar hukum pertanahan nasional perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, termasuk perkembangan investasi, tata ruang, hingga penyelesaian konflik agraria yang semakin kompleks.

Karena itu, ia berharap pembahasan revisi UU Pertanahan dapat dipercepat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/BPN juga harus bekerja keras dan berkolaborasi dengan kementerian lainnya agar revisi ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Fauzan Khalid juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN diberikan kewenangan lebih luas untuk menindak pelanggaran di bidang pertanahan, termasuk menjatuhkan sanksi kepada individu maupun lembaga yang melanggar ketentuan undang-undang.

Menurutnya, kewenangan tersebut akan memperkuat posisi ATR/BPN, dari yang selama ini lebih berfungsi sebagai lembaga administratif menjadi institusi yang memiliki otoritas penegakan hukum di sektor agraria.

“Dengan memiliki kewenangan menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada kepolisian atau pengadilan dalam menangani pelanggaran tata ruang maupun sengketa lahan. Bahkan, kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus atau ‘polisi tanah’ untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” jelas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok tersebut.

Fauzan Khalid berharap revisi UU Pertanahan nantinya mampu menghadirkan sistem hukum agraria yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.(AM01)