SUMBAWA BARAT, ARUSMEDIA.ID – Sorotan terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengarah pada persoalan asal-usul material galian C.

Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, M. Sahril Amin, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB menghentikan penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.

Sahril menilai dugaan masuknya material ilegal ke proyek pemerintah bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai bukan hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerusakan lingkungan, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga integritas pengelolaan anggaran pembangunan.

“Kami minta stop! Jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril Amin.

Pernyataan itu disampaikan Sahril Amin setelah menyoroti temuan di lapangan terkait tumpukan material tanah urug yang disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan proyek daerah. Ia menduga material tersebut berasal dari sejumlah lokasi galian C yang belum memiliki perizinan sebagaimana mestinya.

Menurut Sahril Amin, pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan memenuhi ketentuan hukum.

Terlebih, proyek tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara maupun daerah yang pada hakikatnya bersumber dari uang masyarakat.

“Pembangunan yang menggunakan uang rakyat seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi tempat masuknya material yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada Dinas PUPR KSB. Sahril Amin mempertanyakan bagaimana material yang diduga berasal dari galian C tanpa izin dapat masuk ke dalam rantai pasok proyek pemerintah.

Ia menilai pengawasan terhadap asal-usul material semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek. Sebab, legalitas material bukan hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa proses pengambilannya tidak melanggar aturan dan merugikan daerah.

“Pihak PU KSB ini tidak becus dalam pengawasan. Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran?” cetus Sahril Amin.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen perizinan serta asal-usul material yang digunakan pada masing-masing proyek.

Sahril Amin meminta pemerintah tidak sekadar melihat kualitas fisik material ketika proyek berlangsung. Menurut dia, rantai pasok material juga harus menjadi bagian dari pengawasan karena menyangkut legalitas dan dampaknya terhadap daerah.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak semakin melebar, Sahril Amin mendorong Dinas PUPR KSB mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan menghentikan sementara pengiriman maupun pemanfaatan material yang status legalitasnya belum jelas.

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan sampai pihak terkait dapat memastikan seluruh material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor atau pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan maupun memasok material ilegal.

“Kalau memang terbukti, jangan hanya ditegur. Harus ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi rekanan lainnya,” kata Sahril Amin.

Ia juga mendorong dilakukan pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur di wilayah Sumbawa Barat.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana status perizinannya, serta apakah seluruh proses pengadaan dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan.

Persoalan material galian C ilegal juga tidak berhenti pada dugaan pelanggaran izin. Menurut Sahril, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian berlapis bagi daerah.

Selain persoalan lingkungan akibat aktivitas penggalian yang tidak terkendali, penggunaan material dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

Dengan kata lain, ketika material dari sumber yang diduga ilegal masuk ke proyek pemerintah, daerah dinilai berpotensi menghadapi dua persoalan sekaligus: dampak lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan.

Karena itu, Sahril Amin meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah teknis proyek semata.

Ia mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan dan memastikan setiap material yang digunakan dalam pembangunan memiliki sumber yang jelas serta legal.

“Jangan sampai pembangunan daerah justru dibangun dari praktik yang merugikan daerah sendiri. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak,” tegasnya.

Sahril Amin menambahkan, apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat disebut tidak akan tinggal diam.

Ia membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Dinas PUPR KSB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Apakah dugaan tersebut akan segera diverifikasi, atau justru kembali menjadi persoalan yang berhenti pada sorotan?

Yang jelas, transparansi mengenai asal-usul material menjadi penting agar pembangunan infrastruktur di Sumbawa Barat tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga dibangun di atas proses yang legal, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(AM15)