JAKARTA, ARUSMEDIA.ID – Temuan hunian ala homestay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tak berhenti pada pencopotan jabatan. Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto kini resmi tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari persoalan yang mencuat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemberhentian Wisnu dari status ASN disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pernyataan itu memperjelas bahwa sanksi terhadap eks Kalapas Cibinong bukan sekadar pergantian jabatan. Wisnu juga dikenai sanksi kepegawaian hingga berujung pada berakhirnya statusnya sebagai ASN.
Sebelumnya, keberadaan hunian ala homestay di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola fasilitas dan pengawasan kehidupan warga binaan di dalam lapas.
Istilah “hunian ala homestay” merujuk pada kondisi atau fasilitas tempat tinggal di dalam lapas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan pemasyarakatan.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena lembaga pemasyarakatan memiliki standar tertentu dalam aspek pengamanan, pembinaan, hingga pengelolaan hunian warga binaan.
Kondisi hunian di dalam lapas bukan sekadar persoalan fasilitas fisik. Pengelolaan ruang tempat tinggal warga binaan juga berkaitan dengan pengawasan, keamanan, standar perlakuan, serta integritas petugas pemasyarakatan.
Karena itu, ketika muncul temuan mengenai hunian yang disebut memiliki fasilitas atau kondisi ala homestay, persoalannya menjadi lebih luas. Temuan tersebut menyentuh bagaimana pengelolaan dan pengawasan fasilitas di dalam lapas dijalankan.
Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Dalam proses itu, tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas turut menjadi perhatian.
Pemberhentian Wisnu dari status ASN menunjukkan bahwa persoalan yang muncul di Lapas Cibinong berujung pada sanksi yang lebih jauh daripada sekadar pergantian pimpinan.
Dalam struktur birokrasi, pencopotan dari jabatan dan pemberhentian sebagai ASN merupakan dua hal yang berbeda.
Pencopotan jabatan mengakhiri posisi seseorang dalam jabatan tertentu, sedangkan pemberhentian sebagai ASN berarti status kepegawaiannya juga berakhir.
Dalam kasus ini, sanksi terhadap Wisnu menunjukkan adanya langkah kepegawaian setelah temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian.
Rudi menyampaikan keputusan tersebut ketika memberikan keterangan kepada awak media bersama Ombudsman RI di Jakarta Selatan. Pernyataan itu sekaligus memperjelas status Wisnu setelah sebelumnya memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong.
Konferensi pers bersama Ombudsman RI juga memperlihatkan bahwa persoalan di lapas tidak hanya berkaitan dengan urusan internal pemasyarakatan. Aspek pelayanan publik dan tata kelola turut menjadi perhatian.
Lapas merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga binaan. Karena itu, pengelolaannya dituntut berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan menjadi penting karena berbagai aktivitas di dalam lapas berlangsung di ruang yang tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.
Kondisi tersebut membuat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal memiliki peran penting dalam memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi.
Temuan hunian ala homestay di Lapas Cibinong pun menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana fasilitas, hunian, keamanan, dan pembinaan warga binaan dikelola.
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya berdampak pada posisi pimpinan lapas, tetapi juga berujung pada sanksi terhadap status kepegawaian eks Kalapas Cibinong.
Keputusan memberhentikan Wisnu Hani Putranto dari status ASN menjadi salah satu langkah yang menunjukkan adanya tindakan kepegawaian terhadap persoalan yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak hanya dinilai dari aspek keamanan.
Fasilitas hunian, pelayanan, pembinaan, pengawasan, serta integritas petugas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemasyarakatan.
Bagi publik, temuan hunian ala homestay menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kondisi di balik tembok lapas.
Setiap fasilitas dan layanan yang diberikan kepada warga binaan tetap harus berada dalam koridor aturan dan standar yang telah ditetapkan.
Dengan pemberhentian Wisnu sebagai ASN, persoalan Lapas Kelas IIA Cibinong pun memasuki babak baru. Kasus tersebut tidak hanya berujung pada pergantian posisi pimpinan, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian pejabat yang sebelumnya memimpin lapas tersebut.
Kemenimipas bersama pihak terkait kini menjadi sorotan dalam memastikan pembenahan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara menyeluruh, terutama dalam aspek pengamanan, pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak warga binaan.
Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi pengingat bahwa pengawasan di balik tembok pemasyarakatan tetap merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.(AM01)






